Pengumuman Tiga Besar Lelang Jabatan OPD di Muna Beredar di Medsos, Pansel Akui dan Mutasi Bisa Terjadi

  • Bagikan
Ketua Pansel, Eddy Uga. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah Kabupaten Muna mengumumkan peringkat tiga besar hasil lelang jabatan 16 organisasi perangkat daerah (OPD).

Pengumuman itu tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Pansel nomor 34/Pansel-JPT/2023 yang ditandatangani oleh ketua Eddy Uga tertanggal 6 April 2023 tentang penetapan nama-nama yang lolos tiga besar hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Muna.

Saat dikonfirmasi, Eddy Uga membenarkan perihal pengumuman tiga besar yang telah dikeluarkan Pansel hasil perengkingan lelang jabatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang beredar di beberapa media sosial.

“Iya benar, itu cap dan tanda tangan saya asli,” ucap Eddy Uga saat dikonfirmasi, Jumat (19 Mei 2023).

Sekda Muna ini juga menyatakan bahwa setelah pengumuman tiga besar hasil lelang jabatan, maka akan ada mutasi pejabat di lingkup Pemkab Muna akibat pergeseran jabatan.

“Untuk jabatan administrator dan pejabat pengawas yang Sekertaris menjabat pelaksana tugas bergeser ke jabatan pimpinanan tinggi pratama sehingga dilakukan mutasi jabatan untuk mengisi kekosongan,” katanya.

Untuk pelantikan, kata dia, masih menunggu hasil tes OPD Dinas Catatan Sipil yang hasilnya akan diputusan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara tiga besar nama hasil lelang jabatan telah disetorkan kepada Bupati Muna LM Rusman Emba untuk menentukan siapa orang yang akan menduduki jabatan 16 OPD.

Adapun 16 OPD yang dilelang Pemerintah Kabupaten Muna yakni, Asisten administrasi umum Setda, Badan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Capil, Dinas Perindag dan Perindustrian, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Peternakan, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dina DP3A, Dinas PTSP, Dinas Koperasi dan BPBD. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan