Pengunjuk Rasa Desak DPRD Bentuk Pansus Mengkaji Kebijakan Bupati Wakatobi

  • Bagikan
Aspirasi pengunjuk rasa dari Kualisi Parlemen Jalanan disambut DPRD Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pengunjuk rasa Kualisi Parlemen Jalanan kembali melakukan aksi atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan pejabat eselon II sampai IV, dan kepala sekolah oleh Bupati Wakatobi, Haliana, Jumat (1 April 2022). Mereka juga mendesak anggota dewan membentuk panitia khusus menelusuri hal tersebut.

Mulanya pengunjuk rasa berorasi di depan Kantor Bupati Wakatobi, namun sekitar setengah jam berlalu tidak seorang pun pejabat menemui mereka. Aksipun berlanjut di depan Kantor DPRD Wakatobi dan diterima Ketua Komisi I Arman Alini dan politisi PAN Muhammad Ikbal.

Di hadapan anggota dewan, pengunjuk rasa mendesak agar dibentuk panitia khusus menelusuri dan mengkaji kebijakan serta dugaan pelanggaran sistem merit yang dilakukan Bupati Haliana.

“Kami mendesak DPRD segera membentuk pansus agar persoalam ASN tidak berlarut-larut,” ujar orator aksi Hendrik Majid.

Mereka menilai Bupati Haliana tidak melaksanakan rekomendasi KASN untuk mengembalikan ASN yang di-nonjob, terutama perintah pengembalian terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Saibuddin.

“Rekomendasi KASN untuk kepala BKPSDM Wakatobi itu jelas bersifat mengikat dan final, tapi Bupati Wakatobi tidak mau laksanakan rekomendasi itu, ini jelas membangkang,” ucapnya.

Dugaan pelanggaran lain dilakukan Bupati Wakatobi adalah mengangkat 15 orang kepsek yang tidak memiliki nomor induk kepala sekolah.

Ditambahkan Emen Lahida, orator lainnya, beberapa kebijakan dikeluarkan Bupati Wakatobi dinilai menabrak aturan.

(Baca juga: Pengunjuk Rasa di Wakatobi Luka-luka Dibubarkan Preman, Kapolres: Jika Keberatan Segera Laporkan)

Menanggapi aspirasi itu Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini menyampaikan aspirasi tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk dilakukan rapat bersama.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD memiliki tiga hak, yakni hak interpelas, untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dan hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan