Pengurus DPD Golkar Kendari Mencari Ketua

  • Bagikan
Ketua Steering Committee Musda X Golkar Kendari, Maoliddin. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Kendari membuka pendaftaran calon ketua DPD periode 2020-2025. Pendaftaran dibuka mulai 13 sampai 20 Agustus 2020.

Jadwal pengembalian berkas pendaftaran calon ketua DPD Partai Golkar Kendari pada 14-20 Agustus 2020. Sementara Musyawarah Daerah akan dilaksanakan pada 23 Agustus 2020.

Ketua Steering Committee Musda X Golkar Kendari, Maoliddin, mengatakan batas pendaftaran sampai 20 Agustus mendatang. Setiap calon harus mengambil dulu berkas, selanjutnya calon mengembalikan kembali berkasnya. Setelah itu, SC akan memverifikasi berkas tersebut.

“Sesuai dengan jadwal steering committee hari ini dibuka pendaftaran bagi anggota maupun kader Golkar yang memungkinkan maju sebagai calon ketua. Kesempatan kita buka selebar-lebarnya,” ujarnya Kamis (13/8/2020).

Ia sebutkan, sesuai dengan petunjuk pelaksana baru, syarat untuk maju pencalonan ketua DPD Golkar Kendari, yaitu kepengurusan harus minimal lima tahun penuh dan pernah menjadi pengurus DPD I, yaitu satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah. Adanya perubahan Juklak atas 02 tersebut, membuka kesempatan bagi pengurus DPD I untuk mencalonkan diri di DPD II.

“Juklak yang pertama hanya sebatas pengurus kota. Tetapi dengan adanya perubahan ini, membuka kesempatan bagi pengurus DPD I karena ada penambahan satu tingkat di atas,” jelasnya.

Maoliddin menyebutkan, pemilihan ketua Golkar Kendari tersebut-calon akan memperebutkan 15 suara. Namun, yang aktif hanya 13 suara sebab organisasi yang didirikan dan mendirikan belum ada.

“Kita hampir pastikan dua suara tidak ada, sehingga yang punya hak suara, yaitu DPD provinsi satu suara, DPD kota satu suara, pimpinan kecamatan masing-masing satu suara,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mendorong setiap calon yang memenuhi kriteria. Syarat terakhir untuk maju mencalonkan diri sebagai ketua DPD Golkar Kendari harus memiliki dukungan 30 persen dari pemilik suara.

“Syarat terakhir yang dipenuhi oleh setiap calon adalah harus memiliki dukungan 30 persen dari 13 suara yang diperebutkan minimal sekitar empat suara, baru bisa dinyatakan memenuhi syarat calon ketua,” tambahnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan