Pengurusan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Gratis

  • Bagikan
Suasana pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari. Foto: Didul Interisti / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Banyaknya beredar isu di masyarakat terkait pembayaran saat melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran ditanggapi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Muhammad Rizal.

Menurutnya, terkait pengutan bayaran tersebut tidak dibenarkan. “Terkait pengurusan KTP, KK, dan Akta Kelahiran itu semuanya gratis. Jadi tidak ada biaya sama sekali,” tegas Rizal di ruang kerjanya, Kamis (5/8/2016) siang.

Kata Rizal, dasar hukum terkait tidak adanya beban biaya dalam mengurus dokumen kependudukan ini termuat dalam undang-undang kependudukan nomor 24 tahun 2013 pasal 79.

“Jadi di situ dikatakan bahwa pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Makanya kalau ada yang minta-minta bayaran dan mengatasnamakan pegawai catatan sipil silahkan dilaporkan ke kami,” terangnya

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan dokumen kependudukan tersebut. “Kalau pakai calo mereka pasti minta uang. Lebih baik masyarakat datang langsung mengurus sendiri,” tutupnya.

  • Bagikan