Penilaian Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi, UHO Naik Klaster Mandiri

  • Bagikan
Ketua LPPM UHO, Dr La Aba (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)
Ketua LPPM UHO, Dr La Aba (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hasil penilaian kinerja penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemristek/Brin), Universitas Halu Oleo (UHO) naik klaster dari utama menjadi mandiri. Kampus terbesar di Sultra tersebut menempati urutan 35 dari 47 perguruan tinggi yang menjadi klaster mandiri.

Hasil penilaian kinerja itu dibedakan dalam empat klaster yakni binaan, madya, utama dan klaster mandiri. Berdasarkan hasil pengumuman klaster perguruan tinggi terdiri dari 47 klaster mandiri, 146 utama, 479 madya dan 1.305 klaster binaan.

Berdasarkan data tersebut, maka ada 1977 perguruan tinggi yang ikut dalam penilaian kinerja penelitian. Dengan demikian UHO menempati peringkat 35 se Indonesia dari 1977 perguruan tinggi yang dinilai kinerja penelitiannya.

Ketua LPPM UHO, Dr. La Aba mengatakan, Kemristek/Brin mengeluarkan rilis hasil penilaian kinerja setiap tiga tahun sekali. Untuk tahun ini, klaster UHO meningkat menjadi klaster mandiri dibandingkan 2016 lalu di klaster utama.

“Naiknya klaster ini tentunya tidak lepas dari peran aktif dosen-dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian,” ungkapnya, Rabu (20/11/2019).

Dia menjelaskan perbedaan dari setiap klaster tersebut, baik dari PAGU anggaran maupun kewenangan. Dari aspek pagu anggaran klaster binaan sebesar Rp 2 miliar, madya Rp 7,5 miliar, utama Rp 15 miliar dan klaster mandiri sebesar Rp 30 miliar. Sementara dari segi kewenangan, untuk klaster binaan semua proses ditentukan Kemristek/Brin.

“Sementara untuk Madya dan Utama selain ada yang ditentukan pusat juga ada desentralisasi artinya mulai persiapan dan pelaporan dilakukan oleh perguruan tinggi. Sementara klaster mandiri murni desentralisasi,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, ada empat hal dinilai untuk menentukan perguruan tinggi naik klaster atau tidak dalam penilaian kinerja penelitian. Pertama sumberdaya penelitian yang berkaitan dengan dosen, baik jumlah maupun kompetensinya dengan persentase 30 persen.

Selanjutnya, manajemen penelitian yang berkaitan dengan tata kelola, penyediaan panduan dan standar operasional prosedur (SOP) dan sebagainya dengan persentase 15 persen. Kemudian output penelitian, yang berkaitan dengan publikasi jurnal baik internasional maupun nasional, hak kekayaan intelektual, inovasi, protipe maupun teknologi tepat guna.

“Terakhir, revenue generating dengan persentase 5 persen, hal ini berkaitan dengan produk hasil penelitian dosen yang dipasarkan atas nama universitas,” tutupnya.

 

Laporan: Muh Yusuf

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan