SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kasus dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel) dalam Pemilihan Umum 2024 beranjak ke tahap penyidikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Wakatobi memutuskan peningkatan status setelah mendalami bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
Tindakan ini diambil menyusul laporan dari seorang calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menduga tiga anggota PPK Wangsel secara sengaja memanipulasi suara guna menguntungkan dua partai politik tertentu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, La Hudia, mengungkapkan, proses pengumpulan bukti dan klarifikasi dari semua pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi, membuahkan hasil.
“Penyelidikan awal yang kami lakukan selama 14 hari kerja menunjukkan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” terang La Hudia pada Kamis (14/4/2024).
Penyidikan kasus dugaan penggelembungan suara ini diharapkan akan membawa keadilan serta integritas pemilu yang lebih baik di Kabupaten Wakatobi.
Tim GAKKUMDU telah berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi untuk pendampingan lebih lanjut dalam penyidikan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik seiring meningkatnya kekhawatiran akan praktik curang dalam proses pemilu yang dapat mengganggu demokrasi. Upaya hukum yang dilakukan diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam pemberantasan kecurangan pemilu di Indonesia.
Laporan: Amran Mustar Ode