Penjambret Ponsel Diringkus di Baubau, Polisi Temukan 10 TKP

  • Bagikan
Konferensi pers kasus penjambretan di Kota Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers kasus penjambretan di Kota Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Dua pelaku jambret polsel diringkus aparat Polres Baubau di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Murhum, Kota Baubau Minggu (21 Juli 2019). Keduanya rupanya sudah melancarkan aksi di sepuluh lokasi di Kota Baubau.

MJ dan AM tertangkat usai menjambret seorang PNS berinisial Y.

Polres Baubau mendata, MJ (19) pernah melakukan kasus pidana yang sama namun dibebaskan bersyarat. Sementara AM (16) baru pertama kali menjambret dan termasuk anak di bawah umur, meski begitu dia tetap diberlakukan UU Perlindungan Anak sebelum masuk proses pidana.

Hasil pengembangan diketahui, pelaku menjalankan aksi di sepuluh lokasi atau tempat kejadian perkara yang tersebar di Kecamatan Murhum tiga TKP dan Kecamatan Wolio tujuh TKP.

Polisi juga sudah mengantongi empat nama pelaku penjambretan lainnya termasuk di dalamnya MJ dan AM. Sementara satu pelaku buron.

Kasubag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman, menerangkan Y merupakan salah seorang korban penjambretan yang melakukan pelaporan di polres. Y dijambret pada Senin 15 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 Wita di Palagimata saat korban sedang berjalan kaki di pinggir jalan depan Apotek Albuntuni, Kelurahan Badia, Kecamatan Murhum.

“Korban Y sedang berjalan kaki dari RSUD Palagimata, tiba-tiba lewat kedua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor merampas handphone korban yang pada saat itu korban pegang sambil menelepon,” jelas Suleman di dampingi Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana Cakti dan Kanit Polsek Murhum Aipda Moh Arip Pelu, Senin (22/7/2019).

Selain mengamankan dua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa polsel milik korban.

Keduanya juga diamankan di Mapolsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan