Penjelasan BI Terkait Biaya Transaksi Pakai EDC yang Dipangkas

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Biaya merchant discount rate (MDR) pada kartu debet diturunkan. Dengan demikian, biaya yang dibebankan ke nasabah saat bertransaksi melalui mesin electronic data capture ( EDC) pada merchant menjadi berkurang.

Terkait hal ini, Bank Indonesia ( BI) menyatakan, kebijakan baru tersebut merupakan wujud atas dukungan implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sekedar informasi, biaya MDR pada merchant saat ini rata-rata 2 persen.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan, biaya MDR saat ini ditetapkan 1 persen. Ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang terbit pada September 2017 lalu.

PADG BI Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tersebut salah satunya mengatur tentang skema harga kartu debit. Tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (MDR) adalah sebesar 1 persen.

Ada pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu. Ini termasuk MDR nol persen untuk transaksi terkait pemerintah.

“Setelah PADG ada piloting dan komunikasi ke industri dan merchant sebelum 4 Desember (2017),” kata Onny ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (5/12/2017).

Onny menjelaskan, pertimbangan bank sentral dalam menetapkan kebijakan baru terkait biaya transaksi dengan menggunakan mesin EDC tersebut adalah tak lain untuk menciptakan efisiensi. Pasalnya, selama ini biaya MDR yang berkisar antara 2-3 persen dirasa cukup tinggi, apalagi untuk kartu debet.

“Pertimbangan penting lainnya, dengan interoperabilitas dan infrastructure sharing ini juga are cost saving (penghematan biaya), sehingga ruang penurunannya besar,” tutur Onny.

Sumber: Kompas.com

  • Bagikan