Penjual Ikan di Kendari Lagi-lagi Dibekuk, Tadah Sabu yang Lolos dari Bandara

  • Bagikan
Tersangka digiring pihak BNNP Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penjual ikan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara lagi-lagi dibekuk, lantaran keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Namun kali ini, jumlah barang bukti yang diamankan sungguh mengejutkan.

Kali ini penjual ikan yang diringkus adalah AH, penada sabu di Kota Kendari atas arahan seseorang. Barang selundupan berupa sabu merupakan hasil jaringan Samarinda. Tidak ketinggalan si pembawa sabu berinisial WYD, warga Samarinda ikut diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

(Baca juga: Tak Hanya Jual Ikan, Warga Kendari Ini Nekat Jualan Sabu)

(Baca juga: 678,12 Gram Sabu dari Seorang Penjual Ikan di Kendari Dimusnahkan)

Dijelaskan Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting, berawal dari adanya informasi adanya seseorang yang berangkat dari Samarinda diduga akan masuk ke Kota Kendari. Kedatangannya itu rupanya akan menyelundupkan sabu-sabu.

Benar saja, warga Samarinda berinisial WYD ditangkap di Kendari, tepatnya di sebuah kamar hotel. Namun, hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Sabu-sabu tersebut telah dibawa oleh AH.

“Pelaku masuk ke Kota Kendari membawa paket sabu itu dengan menggunakan jasa transportasi udara,” jelasnya.

Tidak tinggal diam, tim langsung mencari pelaku AH hingga ke rumahnya di kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Setelah ditemukan, pelaku AH ditangkap dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan dua bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 1.990 kilogram,” terang Kepala BNNP Sultra, Rabu (10/3/2021).

Sabu yang diselundupkan melalui jalur udara, nantinya diedarkan di wilayah Sultra. Terkait hal itu BNNP Sultra masih terus mendalaminya hingga kini.

“Sebelumnya pelaku pernah meloloskan barang haram tersebut sebanyak satu kilo,” tambahnya.

Para tersangka akhirnya dijerat Pasal 143 ayat (1) Pasal 114 ayat subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

BNNP Sultra mendata tahun ini hingga 10 Maret mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 2 kilogram 703,12 gram sabu. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan