Pensiunan Polisi Laporkan Direktur PT Istaka Karya atas Dugaan Penggelapan Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Desak Penyidikan Cepat

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur PT Istaka Karya, Fakhruddin Noor, yang merupakan pemenang tender proyek Inner Ring Road Kota Kendari, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Rafiuddin, salah seorang vendor penyedia tanah timbunan untuk proyek tersebut, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,1 miliar.

Kuasa hukum Rafiuddin, Muhammad Dahlan Moga, mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah terlapor, Fakhruddin, tidak kunjung membayar utang tanah timbunan yang sudah jatuh tempo.

Kasus ini sudah masuk ke tahap penetapan tersangka terhadap Fakhruddin, yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/680/IX/RES.1.11/2024/Dit.Reskrimum.

Surat pemanggilan pertama telah dilayangkan sejak 17 September 2024, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, hingga kini surat pemanggilan kedua belum juga dikeluarkan.

“Pemanggilan pertama tidak dihadiri oleh tersangka, sehingga kami meminta penyidik segera melanjutkan proses ini dengan melayangkan pemanggilan kedua,” ujar Dahlan, Senin (4/11/2024).

Dahlan juga mengingatkan agar penyidik bersikap tegas dalam menghadapi kasus ini, karena proses hukum yang berjalan terkesan lamban, dan tampaknya memberikan perlakuan khusus kepada tersangka.

“Kami berharap penyidik dapat menyikapi ini dengan hati-hati, karena tersangka kini berada di luar kota (Jakarta). Jangan sampai ada kemungkinan tersangka melarikan diri,” harapnya.

Ia menegaskan agar penyidik tidak lengah dalam menangani kasus ini, guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, yang bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum.

“Kami sudah menyampaikan agar pihak penyidik mengambil langkah-langkah antisipasi. Jangan sampai kelengahan ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk melarikan diri,” tegas Dahlan.

Didampingi tim pengacaranya, Dr. Dahlan Moga & Partners, Rafiuddin mengungkapkan bahwa ia telah berusaha bertemu dengan Fakhruddin beberapa kali untuk menyelesaikan masalah pembayaran. Namun, janji-janji Fakhruddin tidak pernah ditepati.

“Fakhruddin berulang kali berjanji untuk melunasi pembayaran, namun janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, saya sempat datang langsung ke Jakarta untuk menagih pembayaran, namun hasilnya tetap nihil,” ujar Rafiuddin.

Rafiuddin juga menceritakan bahwa dalam upaya menagih pembayaran, ia mendatangi rumah Fakhruddin. Namun, Fakhruddin malah mendatangkan sekelompok preman yang membawa senjata tajam. Kejadian ini mengundang intervensi oknum TNI yang berusaha mendamaikan kedua pihak.

Namun, meskipun situasi sempat mereda, Fakhruddin justru meminta perlindungan kepada Kapolres Depok, dan sampai saat ini, pembayaran yang tertunda belum juga diselesaikan.

Ketika dikonfirmasi, Kanit 1 Ditreskrimum Polda Sultra, AKP LD Sumarno, mengatakan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka telah dilakukan, namun belum ada kejelasan terkait kehadiran tersangka.

“Terkait laporan dari Pak Rafiuddin, kami telah melayangkan pemanggilan pertama terhadap tersangka. Namun hingga saat ini, tersangka belum hadir. Kami telah menghubungi tersangka, dan jika ia tidak hadir, kami akan melayangkan pemanggilan kedua,” ungkapnya.

AKP Sumarno juga menambahkan, jika tersangka tetap tidak hadir dalam pemanggilan kedua yang akan dilayangkan pada Senin depan, pihaknya akan memberikan waktu selama 10 hari untuk memenuhi panggilan. Mengingat tersangka berada di luar kota, yakni Jakarta.

Terkait penahanan, ia menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan tindakan tersebut jika tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Seperti diketahui, proyek Inner Ring Road yang menghabiskan anggaran Rp220 miliar ini dikerjakan oleh PT Istaka Karya sebagai pemenang tender. Namun, PT Istaka Karya tidak dapat melanjutkan pengerjaan proyek tersebut karena mengalami kebangkrutan. Akibatnya, pengerjaan proyek terhenti dan Pemkot Kendari akhirnya memutuskan untuk kembali membuka tender bagi perusahaan lain yang berminat melanjutkan proyek tersebut.

Berhentinya pengerjaan proyek ini meninggalkan utang kepada Rafiuddin, karena enam invoice senilai Rp1,1 miliar belum terbayarkan hingga kini.

Laporan: Riswan

  • Bagikan