Pentas Demokrasi: Ketidakwarasan Bersuara

  • Bagikan

Baru-baru ini, masyarakat digegerkan oleh kebijakan pemerintah yang dianggap  ngawur. Bagaimana tidak, Komisioner  Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengaku adanya aturan penyandang disabilitas mental bisa ikut mencoblos di Pemilu pada 2019 merujuk kepada putusan Mahkamah  Konstitusi (MK). Dalam putusan MK bernomor 135/PUU-XIII/2015,  dimana warga yang mengidap gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat khusus.(www.suara.com, 22/11/2018)

Keputusan MK tersebut disambut baik oleh Ace Hasan Syadzily  yang tidak lain merupakan  Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin. Beliau mengatakan hak memilih merupakan hak dasar warga Negara, ini merupakan bagian hak dari konstitusional dan itu harus dihargai. (www.okezone.com, 24/11/2018)

Menimbulkan Polemik

Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pernyataan tentang kebolehan penyandang disabilitas mental dan gangguan jiwa mengikuti pemilu menuai polemik. Pemerintah saat ini dinilai benar-benar tidak jelas dalam memutuskan kebijakan. Hal ini merupakan fenomena yang pertama kali terjadi dalam dunia perpolitikan. Ketika orang gila diberi hak untuk memilih dengan alasan menghilangkan diskriminasi pada penyadang gangguan jiwa.

Sebenarnya, ini menimbulkan pertanyaan. Layakkah seorang penderita gangguan jiwa memberikan hak suara? Sementara ketika melihat kondisi fisik dan jiwa mereka sudah sangat memprihatinkan. Apa yang akan  terjadi di lapangan ketika orang gila akan mencoblos. Aparat tentunya akan sangat kewalahan mengatur jalannya pemilihan. Disisi lain, ini akan berpeluang memberikan ketidaknyamanan pada penyoblos yang lain. Peluang ricuh dan gaduh saat pemilihan berlangsung bisa saja

Alasan pemerintah melakukan hal ini karena  dengan alasan melindungi hak pilih yang melekat pada warga negara. Mereka mestinya memiliki hak suara yang sama dengan orang normal untuk mengikuti Pemilu. Warga Indonesia yang mengalami gangguan jiwa dapat  menggunakan suaranya sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa permanen. Namun saat berada di kotak suara mereka akan didampingi keluarga atau petugas panitia pemungut suara . Dan ketika menyoblos harus membawa  surat rekomendasi dokter. Bahkan ternyata KPU berniat  akan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu di tempat perawatan orang gila seperti rumah sakit jiwa dan panti sosial.

Meski demikian, ini dianggap sebagai langkah rawan kecurangan, karena bisa saja dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk  mengirim suara mereka ke salah satu kubu. Dengan melihat jumlah orang gila yang memang sudah didata memang pada awalnya, sehingga ini berpotensi  akan menambah suara dan menabah nilai kemenangan.

Keputusan pemerintah saat ini benar-benar jelas membuktikan bahwa rezim saat ini sedang  memainkan kekuasaan. Ini dinilai sebagai keputusan yang gila. Dimana logika penguasa ketika menetapkan aturan ini. Bagaimana mungkin orang gila bisa mengenali seperti apa sosok pemimpin yang dipilihnya, sementara sosok dirinya sendiri saja dia tak.

Inilah kemudian wajah politik sistem demokrasi saat ini, sesungguhnya kekuasaan dalam sistem ini adalah segalanya. Sehingga boleh menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan melanggengkan kekuasaan.  Meskipun cara itu dianggap tak masuk akal. Tak ada yang bisa diharapkan dari kebijakan sistem ini baik untuk kebaikan masyarakat maupun keberkahan hidup. Dimana kemudian perhatian pemerintah atas nasib rakyatnya, melihat kemiskinan yang semakin meningkat, kemorosotan sosial yang merajalela sampai masalah pendidikan dan kesehatan turut mewarnai wajah buruk penerapan sistem demokrasi di Indonesia. Sudah  banyak bukti nyata dari bobroknya sistem ini ketika dijadikan aturan dalam  kehidupan. Apakah masih mau bertahan dengan sistem ini?

 

Pandangan Islam Mengenai Politik

Majnun (orang gila) berasal dari akar kata jannat, yang artinya menutupi. Dia masih mempunyai akal, tetapi akalnya itu tidak dapat menerangi perilakunya. Akalnya sudah dikuasai hawa nafsunya. Para sahabat menyebut majnun kepada orang yang perilakunya tidak normal (abnormal). Di lingkungan dunia medis lebih sering digunakan istilah gangguan jiwa berarti ketidaknormalan dalam cara berfikir dan berperilaku.  Hal ini bisa dipicu karena stres berat sehingga menjadikan pikirannya tidak waras.

Rasulullah pernah menyebutkan ada 3 golongan manusia yang tidak dicatat dosanya. Rasul  bersabda: “diangkat pena dari tiga orang. Orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh”.(HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)

Dari keterangan hadits di atas menjelaskan bahwasannya orang gila merupakan golongan yang tidak dihisab karena perbuatannya. Sehingga dalam hukum Islam keberadaan orang gila tidak dianggap turut aktif dalam kehidupan, terlebih lagi dalam menentukan pemimpin. Orang gila tidak diakui dan tidak memiliki hak pilih. Mengapa? Karena mereka tidak dapat memfungsikan akalnya. Sementara agama ini hanyalah untuk orang-orang yang berakal. Sehingga baiat kepada pemimpin dari  orang gila ini tidak akan dianggap sebab mereka terbebas dari beban hukum Islam.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan baik itu urusan keluarga, kemasyarakatan sampai pada prinsip pemerintahan, maka semua memiliki mekanisme aturan. Politik dan kekuasaan merupakan bagian yang termasuk dalam pembahasan yang tak bisa dipisahakan dalam Islam. Terkait kepemimpinan, ini tak terlepas dalam  pembahasan politik karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang memang membutukan pengurusan yang benar-benar efisien. Maka harus ada mekanisme yang teratur dan sesuai dengan syariat Islam agar tak sekedar menjalankan kepemimpinan. Maka dalam politik Islam sudah sangat jelas mengatur  siapa yang akan diangkat menjadi pemimpin, bagaimana menjalankan kepemimpinan, kenapa harus ada kepemimpiinan,  seluruhnya dijawab dengan Islam dengan lengkap dan rinci. Sehingga dari sini dapat kita simpulkan bahwasannya pengidap gangguan jiwa atau disabilitas mental dibebaskan dari tanggungjwab memilih pemimpin karena mereka memang terganggu akalnya. Negara hanya wajib memberikan mereka pelayanan yang menjamin kebutuhan pokok mereka terpenuhi termasuk mengurusi kehidupannya. Negara akan berusaha memberikan dan memfasilitasi pengobatan yang tujuannya  mengembalikan kesadaran mereka. Inilah kemudian makna politik dalam Islam yaitu mengurusi kehidupan Umat.

Maka, sangat aneh rasanya ketika di sistem demokrasi sekarang membolehkan orang gila untuk turut andil menentukan siapa pemimpinnya. Sementara, untuk mengenali siapa dirinya saja tidak mampu. Inilah fenomena tak masuk akal yang dilahirkan sistem demokrasi. Wallahu ‘alam..

Oleh : Rima Septiani ( Mahasiswi UHO)

  • Bagikan