Penyaluran Dana Desa ke 56 Desa di Konawe Dihentikan

  • Bagikan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara).

SULTRAKINI.COM: Buntut adanya temuan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghentikan penyaluran dana desa kepada 56 desa di wilayah tersebut.

Desa fiktif itu berawal dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 di Kabupaten Konawe yang menyebutkan adanya 56 desa di wilayah tersebut. Pada 2016, 56 desa yang ada di perda tersebut diregister di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda 2011, registrasi (di Kemendagri) 2016, sehingga mulai 2017 desa tersebut mendapatkan dana desa,” kata dia dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2019), yang dikutip dari Medcom.id.

Dari penyelidikan Polda Sultra ditemukan ada empat desa fiktif yang tercantum. Bahkan ditemukan cacat andministrasi karena perda yang digunakan adalah perda pertanggungjawaban APBD untuk menetapkan jumlah desa.

“Bahwa 56 desa yang tercantum secara yuridis mengalami cacat hukum karena perda yang diterbitkan tidak melalui tahapan di DPRD, melainkan perda pelaksanaan APBD. Memang tujuannya untuk begitu, kalau yang baik-baik saja kan seharusnya ada perda sendiri,” katanya.

“Berdasarkan hasil tersebut dana desa tahap III tahun 2019 untuk 56 desa tadi dihentikan sampai kami mendapatkan kejelasan status desa tersebut,” ujarnya.

Sri Mulyani berharap kenaikan alokasi dana desa bisa diikuti dengan peningkatan kewaspadaan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan