Penyaluran KUR Semester I-2021 di Sultra Rp 1,545 Triliun, Kabupaten Muna Tertinggi

  • Bagikan
Kepala Kanwil DJPb Sultra, Arif Wibawa. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat pada semester I 2021 kinerja penyaluran KUR senilai Rp 1,545 triliun yang diberikan kepada 38.659 orang debitur.

Kabupaten Muna menjadi daerah dengan penyaluran KUR terbesar, yakni Rp 232,58 miliar untuk 7.165 orang debitur, disusul Kabupaten Kolaka Rp 205,05 miliar untuk 5.383 orang debitur.

Kepala Kanwil DJPb Sultra, Arif Wibawa, mengatakan realisasi penyaluran KUR didominasi segmentasi jenis usaha secara umum sektor perdagangan besar dan eceran, serta sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan dengan persentase 73,02 persen dari total realisasi KUR. Hal ini tidak mengherankan dikarenakan mata pencaharian mayoritas penduduk di Sultra adalah perdagangan dan pertanian/kehutanan.

“Sektor industri pengolahan perlu lebih didorong lagi pertumbuhannya terutama pengolahan yang terkait dengan hasil pertanian/kehutanan, agar nilai komoditas sektor tersebut naik sehingga akhirnya lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya, Jumat (16/7/2021).

Kanwil DJPb Provinsi Sultra mempunyai tugas monitoring kredit program dan pinjaman, salah satunya secara berkala memonitoring dan mengevaluasi KUR untuk mengetahui kinerja penyalurannya dan sejauh mana realisasi dari kebijakan pemerintah atas program KUR tersebut.

Dalam rangka pelaksanaan tugas di atas, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sultra menugaskan pegawainya mensurvei debitur KUR yang masih memiliki outstanding pinjaman dan diutamakan debitur baru.

Responden survei mengambil sampel debitur KUR di Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Konawe, Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Timur. Selama survei juga tim di dampingi pihak Bank Sultra, BSI Kendari, dan BRI Kendari selaku bank penyalur.

“Hasil survei ini diketahui program KUR sangat membantu dalam permodalan dan dampaknya meningkatkan omset usaha maupun keuntungan yang diperoleh,” ucapnya.

Adapun kepuasan yang dirasakan atas program KUR, utamanya terkait suku bunga yang rendah6 persen, bahkan berkurang menjadi 3 persen dinilai membuat debitur merasa terbantu.

Namun terdapat catatan atas hasil survei tersebut, yaitu masih ditemukan beberapa responden menjawab pencairan KUR tidak sama dengan nilai akadnya dikarenakan adanya potongan administrasi pinjaman. Di samping itu, hampir semua responden mengetahui adanya program KUR dari iklan atau broadcast di media sosial para petugas kredit bank penyalur.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Arif Wibawa, dalam rangka perluasan cakupan akses KUR kepada UMKM, perlu ditegaskan dengan ketentuan bagi bank penyalur untuk menjadikan database calon debitur KUR potensial yang direkam oleh pemerintah daerah melalui aplikasi SIKP sebagai rujukan awal penyaluran KUR.

“Kemudian bank penyalur diharapkan menyalurkan KUR sesuai ketentuan dan akad kreditnya,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Kemenkop UKM dan BPS pada 2018, kontribusi UMKM pada perekonomian Indonesia di antaranya 61,1 persen terhadap PDB, penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, dan 14,37 persen dari total ekspor nonmigas.

Mengingat pentingnya peranan UMKM dalam perekonomian Indonesia, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional mengalokasikan APBN pada 2021 senilai Rp 48,8 triliun sebagai dukungan terhadap UMKM.

Dukungan lain diberikan dalam bentuk kebijakan pemberian tambahan subsidi bunga atau margin pada KUR.

Program KUR tersebut dinilai menjadi salah satu solusi dari pemerintah terutama di masa pandemi atas permasalahan permodalan para pelaku UMKM, agar mereka tidak terjebak dengan pembiayaan informal khususnya yang memberikan pinjaman dengan suku bunga tinggi meskipun persyaratannya mudah. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan