Penyaluran Uang Antar Bank Digagalkan Musibah, Ternyata bisa Diganti

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Minot Purwahono, Rabu (4/7/2018). (Foto:Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Minot Purwahono, Rabu (4/7/2018). (Foto:Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setiap bank memiliki prosedur penyaluran uang sebelum disalurkan dari bank ke bank lain melalui darat, udara, maupun laut. Uang yang tersalurkan sudah diasuransi sehingga jika terjadi musibah, uang akan dikembalikan sesuai perjanjian bank penyalur dan asuransi.

“Setiap bank sudah punya aturan penyaluran uang dan uang yang hilang diansuransikan sesuai perjanjian bank penyalur dan asuransi,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara, Minot Purwahono, Rabu (4/7/2018).

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, bank saat menyalurkan uang harus mengikuti prosedur seperti asuransi, tersimpan dengan baik, dibungkus dengan bahan tahan api, air, banjir, dan disimpan di tempat tidak terbakar.

“Sebelum uang disalurkan sudah didiasuransikan dan tersimpan di tempat yang aman untuk mengantisipasi musibah,” jelas Minot.

Pengembalian uang jika terjadi musibah saat penyaluran akan disesuaikan dengan perjanjian awal bank penyalur dan pihak asuransi. Jika perjanjian bank penyalur dan asuransi berbeda, uang tersebut tidak diganti. Misalnya, tempat penyimpanan uang di peti tapi saat menyalurkan disimpan di dalam karung.

Hal ini mengingatkan insiden KMP Lestari Maju, yang menghebohkan pembaca dengan terapungnya benda diduga uang di perairan selayar, sesaat setelah kapal tenggelam. Namun kenyataannya, benda tersebut merupakan mie instan. Sedangkan uang yang memang ada di kapal senilai Rp30 miliar, berhasil dievakuasi dengan aman.

 

Laporan: Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan