Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Mencoblos

  • Bagikan
Komisioner KPUD Kendari, Asril. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPUD Kendari, Asril. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – KPUD Kendari mengeluarkan kebijakan-kebijakan khusus bagi pemilih- disabilitas pada pemilihan umum 17 April mendatang. Salah satu kebijakannya, mengizinkan mereka didampingi pendamping ketika memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pelaksanaan pendamping pemilih penyandang disabilitas bisa dari pihak yang dianggap memungkinkan. Misalnya, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), perawat khusus penyandang disabilitas atau keluarga pemilih. Mereka mendampingi tidak bisa membocorkan kerahasiaan yang dipilih,” jelas Komisioner KPUD Kendari Asril, Selasa (23/1/2019).

Namun diluar itu, lanjutnya, apabila penyandang disabilitas mental mampu melakukan hal tersebut, pendamping tidak diperlukan untuk memberikan pendampingan.

Guna mendukung proses pemungutan suara, TPS diharuskan dibuat sesuai regulasi yang berlaku. Artinya, TPS didirikan di atas lahan datar, luas meja 90 centimeter dan tinggi 75 cm. Desain ini bertujuan memudahkan dan memberi kenyamanan bagi pemilih. Termasuk pemilih yang menggunakan kursi roda.

“Makanya, semua TPS harus dibuat di atas tanah datar dan tidak berumput,” tambah Asril.

KPUD Kendari juga akan menyiapkan sarana tambahan, apabila dalam daftar pemilih tetap di lokasi TPS memiliki pemilih-disabilitas. Misalnya, alat bantu bagi pemilih-tuna netra.

Terdata pemilih-disabilitas untuk wilayah Kota Kendari, yakni 347 orang.

Laporan: La Ismeid

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan