Penyandang Tuna Gharita Dilegalkan dalam Hak Pilih, Apa yang Terjadi?

  • Bagikan

JAKARTA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, TB Ace Hasan Syadzily menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan tuna gharita atau disabilitas mental menggunakan hak pilihnya saat pilpres mendatang.

“Menurut saya hak dia (disabilitas mental) sebagai warga negara untuk memilih adalah bagian hak dari konstitusional dan itu harus dihargai,” katanya kepada Okezone, Sabtu (24/11/2018).

Ketua DPP Partai Golkar itu menambahkan, putusan MK memiliki spirit untuk memberikan hak yang sama bagi kaum tuna gharita dalam pemilu. Meskipun, tidak semua penderita keterbelakangan mental dapat menggunakan hak pilihnya.

“Soal apakah yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya atau tidak, itu nanti tergantung kesadaran dia. Menurut saya hak dia sebagai warga negara untuk memilih adalah bagian hak dari konstitusional dan itu harus dihargai,” ungkapnya.

Iapun meminta kepada para penyelenggara pemilu untuk proaktif mendata kaum disabilitas mental sebagai salah satu syarat Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu.

“Pertama, penyelenggara harus proaktif mendata mereka sebagai pemilih. Kalau mereka berkehendak memilih maka penyelenggara wajib memfasilitasi keberadaan mereka, kan tidak mungkin negara harus menghilangkan hak politik mereka soal apakah mereka akan menggunakan atau tidak tergantung pada kesiapan mereka”.

Suara.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengaku adanya aturan penyandang disabilitas mental bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi . Dalam putusan MK bernomor 135/PUU-XIII/2015, warga yang mengidap gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat khusus.

“Disabilitas mental ini kan semua orang mungkin mengalami tapi ada levelnya. Nah levelnya ini kemudian di tentukan oleh dokter siapa kira kira Bisa menggunakan nalarnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPU menyatakan kaum disabilitas mental bisa mendapatkan sebagai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.

Tuna-Grahita adalah keadaan keterbelakangan mental yang terjadi karena kesenjangan signifikan antara kemampuan berfikir dengan perkembangan usia. Para ahli mendefenisikan gila sebagai hilangnya kemampuan akal untuk memahami suatu peristiwa hukum. Gila, bisa karena sejak lahir yaitu anak-anak yang terlahir dengan cacat mental atau mereka yang menjadi gila setelah dewasa.

Sesungguhnya, Rasulullah SAW telah memberikan semacam acuan terkait hukum orang gila. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Diangkat kewajiban atas tiga kelompok: orang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai dia waras”.

Dalam ajaran Islam jika seseorang sudah mukallaf atau akil baligh maka dianggap sudah membedakan hal yang benar dan salah. Demikian pula seseorang yang akan memilih dalam pemilu. Jadi bila seseorang tidak bisa membedakan mana benar dan salah, berarti belum memiliki kapasitas sebagai pemilih dan negara tidak bisa memaksakan untuk (tunagrahita) menjadi pemilih.

Karena itu, memasukkan Tuna-Grahita dalam DPT adalah kebijakan rusak dengan 2 nilai negatif yaitu menaikkan Tuna-Grahita menjadi sama tinggi dengan orang normal dan menurunkan orang normal menjadi sama rendah dengan Tuna-Grahita sehingga suara seorang Tuna-Grahita dinilai sama baiknya dengan suara seorang professor atau Ulama dan sebaliknya. Inilah bukti kebobrokan sistem demokrasi serta bukti rezim ini sedang panik.

Kebijakan pengidap disabilitas mental bisa mencoblos dalam pemilu hanya satu fakta yang menunjukkan hakekat sistem politik demokrasi sesungguhnya. Dalam sistem ini kekuasaan adalah segalanya sehingga boleh menghalalkan segala cara, dimana hasil pemilu demokrasi berdasarkan suara mayoritas, tidak peduli apapun alasannya dalam memilih.

Umat seharusnya sadar bahwa pangkal kesemrawutan dan segala krisis adalah penerapan sistem demokrasi yang demikian rusak dan hanya berorientasi pada kekuasaan saja sehingga tidak ada yang bisa diharapkan dari sistem ini untuk kebaikan dan keberkahan hidup.

Islam bukan hanya agama ritual melainkan agama ideologi yang memiliki tatanan yang sempurna. Karenanya, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan baik urusan keluarga, tata kemasyarakatan, prinsip pemerintahan dan hubungan internasional. Sebagaimana dilansir dari eramuslim.com Islam mengatur permasalahan politik atau yang dikenal dengan istilah ‘siyasah’.

Secara terminologi siyasah  bermakna mengatur, memperbaiki dan mendidik. Sedangkan secara etimologi, siyasah memiliki makna yang berkaitan dengan negara dan kekuasaan. Islam dan politik adalah 2 hal yang integral. Oleh karena itu, Islam tidak bisa dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan masyarakat dan negara, sebab Islam bukankah agama yang mengatur ibadah secara individu saja.

Namun, Islam juga mengajarkan bagaimana bentuk kepedulian kaum muslimin dengan segala urusan umat yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan mereka, mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyat, serta menjadi pencegah adanya kedzaliman oleh penguasa. Rasulullah pernah bersabda,

“Barangsiapa di pagi hari perhatiannya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin).“

Dalam sejarah perjuangan para sahabat terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwasannya agama Islam memang memiliki otoritas terhadap politik. Salah satu yang menjadi bukti sejarah perpolitikan pada masa itu adalah ketika mengangkat seorang kepala negara pengganti Rasulullah.

Dalam mengangkat seorang kepala negara, para sahabat memberikan syarat kepada kepala negara agar memegang teguh Al Quran dan As Sunnah karena mereka tahu betul bahwa politik tidak bisa dipisahkan dari agama, sehingga dalam pengangkatannya pun harus didasarkan pada pertimbangan yang terbaik.

Maka dari itu tidak ada yang bisa diharapkan dari sistem kapitalis demokrasi untuk kebaikan dan keberkahan hidup. Hanya sistem politik Islamlah yang bisa membawa kebaikan bagi umat karena tegak diatas tuntunan Allah SWT, yang berorientasi ketaatan dan ditujukan untuk kebaikan umat. Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh: Dewi Tisnawati, S. Sos. I (Pemerhati Anak dan Sosial)

  • Bagikan