SULTRAKINI.COM: KONAWE – Nasib pasar Kapita Laudalami, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe makin tidak jelas. Kasus korupsi yang menyertai pembangunan pasar tersebut, membuat penyelesaian bangunan pasar jadi terkatung-katung.
Sebagaimana diketahui, pembangunan pasar tersebut adalah hibah dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe. Anggaran yang dikucurkan, mencapai Rp10 Miliar (M). Dalam perjalanannya, pasar tersebut ternyata tak kunjung selesai pada waktu yang telah ditentukan. Bahkan, dikabarkan jika anggaran yang dikucurkan telah habis ditangan kontraktornya.
Pihak Kejaksaan Negeri Unaaha yang menangani kasus tersebut, telah memperkirakan adanya kerugian sekira Rp 2 M. Pada Jumat, 22 Juli lalu, instansi yang dinahkodai Saiful Bahri Siregar itu akhirnya menetapkan Kadis Perindag Konawe, Muh. Yasin sebagai tersangka. Kejari masih terus melakukan pengembangan untuk melihat adanya kemungkinan tersangka lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menuturkan, ia sudah mengingatkan agar Kadisnya itu berhati-hati dalam pencairan anggaran. Terlebih lagi kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak begitu mereka kenal. “Saya sudah ingatkan agar hati-hati. Ternyata memang kejadian,” ujar Kery.
Terkait keberlanjutan pasar tersebut, Kery mengaku masih mau melihat proses hukum yang ada. Namun yang jelasnya kata dia, dana untuk pembangunan pasar tersebut telah habis. “Kita mau lanjutkan bagaimana, kalau dananya sudah habis,” jelasnya.
Meski demikian, Kery menegaskan tetap akan memfungsikan pasar tersebut segera. Menurutnya, bagian fisik pasar yang harus diselesaikan tinggal sedikit lagi.
Selama pembangunan berlangsung, lokasi pasar Sampara dipindahkan sementara sekira 2 km dari tempatnya. Salah seorang tokoh masyarakat setempat, mengaku lokasi yang dipakai untuk pasar sementara saat ini statusnya disewakan.
“Tanah ini disewakan. Katanya yang bayar itu kontraktor yang kerja pasar sana itu,” jelas pria yang meminta agar namanya jangan disebutkan.