Penyelundupan Ratusan Tabung Gas Menuju Morowali Digagalkan, Dua Pelaku Terancam Bui

  • Bagikan
Mobil Pick Up berisi tabung gas yang diamankan Satreskrim Polres Konawe. (Foto: Ist)
Mobil Pick Up berisi tabung gas yang diamankan Satreskrim Polres Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dua orang pria asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diamankan polisi usai kedapatan membawa 360 tabung gas LPG subsidi menuju Morowali, Sulawesi Tengah.

Keduanya yakni AR (28) dan MR (23). Mereka diamankan Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Konawe pada Minggu, 6 Maret 2022 di Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

“Dari tangan pelaku berhasil disita 360 tabung gas subsidi. Tabung tersebut rencananya akan di jual ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng),” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru, Rabu (9 Maret 2020).

Para pelaku mengakui mendapatkan gas tersebut dari hasil membeli di warung-warung kecil seharga Rp22 ribu per tabung, kemudian nantinya gas tersebut akan di jual kembali di Morowali seharga Rp 30 ribu hingga Rp 31 ribu per tabungnya.

Jacub menambahkan, kedua pelaku mengirim tabung tersebut ke Sulteng menggunakan mobil Pick Up tanpa mengantongi izin resmi.

Dari hasil penangkapan itu, Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polres Konawe selama 20 hari terhitung sejak 6 Maret sampai 25 Maret 2022

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan