Penyerahan Aset Pemda Buton ke Pemda Baubau Terganjal di DPRD

  • Bagikan
Ketua GMNI Kota Baubau, Ramadan (Foto: Istimewa)
Ketua GMNI Kota Baubau, Ramadan (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Polemik mengenai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau Sulawesi Tenggara hingga kini masih terus bergulir. Terlebih ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bertandang ke dua daerah itu belum lama ini. Menyikapi hal tersebut dua organisasi kepemudaan GMNI Baubau dan KNPI Buton angkat bicara.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau, Ramadan, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton secepatnya memproses penyerahan aset tersebut. Permintaan itu dituangkan melalui surat Nomor 006/Eks/DPC.GMNI-BAUBAU/VII/2019 dengan perihal pernyataan sikap Ke II ke DPRD Buton pada 29 Juli 2019.

“Maka kami meminta kepada DPRD Kabupaten Buton agar secepatnya memproses penyerahan tersebut sesuai dengan harapan KPK RI agar 17 Agustus 2019 sudah diserahkan,” ungkap Ramadan kepada Sultrakini.com, Sabtu (3/8/2019).

Kata Ramadan, sesuai dengan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Buton La Ode Rafiun disalah satu media online yang mengatakan bahwa penyerahan aset ke Kota Baubau harus melalui persetujuan DPRD Buton.

“Sebelumnya pada 11 Juli 2019 kami juga sudah memasukan pernyataan sikap yang pertama salah satunya poinnya mendesak Bupati Buton untuk menyerahkan aset ke Kota Baubau yang disusul aksi demonstrasi tanggal 16 Juli 2019 dengan tuntutan mendukung KPK RI dalam penertiban aset,” ujarnya.

Senada dengan Ramadan, Wakil Ketua DPD KNPI Buton Muhammad Risman mengaku bahwa pihaknya mendukung apa yang dilakukan GMNI tersebut. Hanya saja, sebelum hal itu dilakukan sebaiknya Pemda Buton mendata kembali sejumlah aset, baik yang ada di Kota Baubau maupun daerah-daerah lainnya seperti Wakatobi, Bombana, Buton Selatan, dan Buton Tengah yang saat itu masih satu wilayah administrasi.

“Intinya saya mendukung langkah GMNI Baubau, tetapi kita berikan kesempatan kepada Pemda Buton untuk melakukan pendataan yang pasti tentang aset, baik itu yang ada di Kota Baubau maupun daerah lainnya,” katanya.

Meski begitu Risman menilai bahwa selama ini Pemda Buton sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab, menurut dia, ada dua hal yang berbeda dalam penyerahan aset Buton ke Kota Baubau. Pertama, dalam bentuk kewajiban yang menjadi syarat pemekaran.

“Ada dua hal yang berbeda dalam penyerahan aset Kabupaten Buton kepada Kota Baubau, pertama dalam bentuk kewajiban, keharusan yang menjadi syarat pemekaran. Kemudian dilakulan lagi penyerahan aset karena kebutuhan pengembangan Kota Baubau dan itu terjadi beberapa kali,” bebernya.

“Karena jangan sampai Pemda Buton sudah selesai kewajibannya. Sehingga bagaimana koordinasikan dengan daerah pemekaran lainnya agar tidak ada saling klaim kedepan terkait aset Pemda Buton terutama yang berada di Kota Baubau,” sambung Risman.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun belum mau berkomentar terkait hal tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp belum ada balasan. Begitupula ketika dihubungi melalui telepon seluler, juga tidak direspon.

 

Laporan: Laode Ali

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan