Penyerahan Aset Pemda Mubar Belum Jelas

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mubar, Zakarudin Saga. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Penyerahan aset dari Kabupaten Muna ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat masih menemui permasalahan. Olehnya itu Pemda Mubar meminta pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menfasilitasi persoalan tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mubar, Zakarudin Saga menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang pembentukan Mubar, aset tersebut harusnya sudah diterima dari kabupaten induk. Namun hingga kini aset tersebut banyak yang belum diserahkan.

“Dalam undang-undang penyerahan aset dari kabupaten induk ke kabupaten baru, paling lama tiga tahun, baik bergerak maupun tidak bergerak dari Kabupaten Muna,” kata Zakarudin.

Sebelumnya Pemda Muna pernah mengirim dokumen aset sebanyak dua kali, namun Pemda Mubar menolak dengan alasan tidak sesuai dengan aturan. “Selanjutnya, penolakan itu kita tembuskan di DPRD Mubar, DPRD Muna, Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” terang Zakarudin saat dikonfirmasi SultraKini.Com melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2018).

Apabila mengacu pada aturan, proses penyerahan aset tersebut antara Pemkab Mubar dan Muna harus diselesaikan bersama-sama dan penyerahannya dilampirkan dalam berita acara. Termasuk persoalan nilai aset yang harus melibatkan lembaga yang berkompeten.

“Tidak dikirim begitu saja. Tata cara penyerahannya harus mengacu pada regulasi yang ada,” ujar Zakarudin.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan