Penyidik Geledah Rumah, Pegawai USN Sembunyi di Kolong Ranjang

  • Bagikan
Suasana penggeledahan di rumah Suwito di Kompleks Perumnas Lalombaa.Foto:Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan penggeledahan di rumah pegawai Universitas Negeri Sembilan Belas Negeri (USN) Kolaka, Suwito Kaeni, di Kompleks Perumnas blok A nomor 201, Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka, Jumat (8/4/2016). Suwito Kaeni merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pagar USN.

 

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kolaka tiba di rumah Suwito pukul 14.30 WIB, namun ketika tim penyidik menggeledah rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pagar Lama USN tersebut sekitar 90 menit, Suwito yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/4/2016), tak terlihat di rumahnya.

 

Istri Suwito yang saat itu menyaksikan proses penggeledahan saat dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait keberadaan tersangka mengatakan suaminya pergi ke Kampus II USN di Tanggetada usai shalat Jumat.

 

Namun, ketika ketua tim penyidik Abd Salam meminta izin untuk mencari dokumen lainnya di dalam kamar utama. Penyidik pun tercengang rupanya Suwito masih berada dalam kamar dengan posisi membaringkan badannya di bawah ranjang layaknya sedang tidur.

 

Melihat Suwito tengah berbaring, istrinya pun tak bisa lagi berkelit. \”Siapa itu bu yang lagi baring di atas lantai dalam kamar,\” tanya seorang penyidik.

 

\”Pak Suwito pak,\” jawab istri Suwito dengan suara terbata-bata kepada penyidik sambil menghampiri suaminya lalu mintanya bangun dari pembaringan.

 

\”Mohon maaf pak kalau ada sikap saya yang kurang berkenan. Silahkan pak lanjutkan pemeriksaannya,\” ujar Suwito kepada penyidik.

 

Tim penyidik pun kemudian menyisir sejumlah lemari dalam kamar utama yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan dokumen.

 

Berselang 15 menit, penyidik yang memakai rompi bertulis Satuan Khusus disaksikan Lurah Lalombaa, Syahrudin Ukas dan beberapa aparat kelurahan keluar dari kamar dengan menenteng sejumlah dokumen termasuk buku tabungan di bank.

 

Selain kamar utama yang digeledah, penyidik juga sempat menyambangi kamar lantai dua dan gudang, namun penyidik tak menemukan berkas yang berkaitan dengan kegiatan proyek pembangunan pagar senilai Rp1.726. 267.000 yang diduga merugikan keuangan negara berkisar ratusan juta rupiah.

 

Pantauan media ini, saat penggeledahan berakhir pukul 18.00 Wita, Suwito didampingi istrinya tampak pasrah. Bahkan sesekali tersangka berupaya menenangkan istrinya yang matanya terlihat berkaca-kaca.

 

\”Terus terang pak, suami saya tak pernah menyampaikan kalau dia (Suwito) sudah tersangka. Nanti saya tau setelah saya baca surat pemberitahuan penggeledahan,\” akunya kepada media ini.

 

Kasi Pidsus Abd Salam saat dikonfirmasi media ini usai penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam menyebutkan, bahwa dokumen yang disita diantaranya Berita Acara Serah Terima, Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian, Kwitansi Pembayaran dan Buku Rekening Bank.

 

\”Dokumen ini untuk sementara kami sita untuk kepentingan penyidikan,\” terang Abd Salam.

 

Menurut Abd Salam, selain menggeledah rumah tersangka, pihaknya juga menggeledah ruang kerja Suwito di Kampus USN di jalan Pemuda.

 

\”Di ruang kerja tersangka di Kampus USN juga kami geledah,\” kata Abd Salam yang baru bertugas jelang 2 bulan di Kejari Kolaka.

 

Tak sampai disitu, tim penyidik kemudian bergerak menuju kediaman Ridwan di lingkungan Pondui, Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka. Ridwan merupakan konsultan kegiatan proyek pembangunan Pagar Lama USN. Di rumah Ridwan, penyidik juga berhasil menyita sejumlah dokumen penting.

 

Dijelaskannya, dalam proyek pembangunan Pagar Lama USN yang dikerjakan CV Mitra Konawe yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015, diduga terjadi kesalahan perencanaan sehingga volume pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak dan disinyalir terjadi potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp300 juta.

 

\”Potensi kerugian sekitar Rp300 jutaan tapi jumlah pastinya menunggu hasil hitungan pihak BPKP,\” ujar Abd Salam.

 

Terkait sejumlah proyek di USN yang dianggarkan melalui APBN tahun 2015. Abd Salam berjanji akan terus melakukan pengembangan. \”Ini hanya pintu masuk saja. Tak menutup kemungkinan proyek lainnya di USN akan kami telusuri,\” tandas mantan Kasi Pidum Kejari Pasar Wajo ini.

 

Untuk diketahui, dalam kasus proyek pembangunan pagar tersebut, Kejari Kolaka telah menetapkan dua pegawai USN sebagai tersangka secara bersamaan, yakni Suwito dalam kapasitasnya selaku PPK dan Ridwan selaku konsultan perencana kegiatan.

 

Meski keduanya telah berstatus tersangka, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan.

 

\”Ditahan atau tidaknya tentu ada pertimbangan penyidik. Tapi kami usahakan dalam waktu dekat kedua tersangka bisa ditahan untuk kelancaran penyidikan,\” tegas Abd Salam.

 

Saat penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat USN, tak terlihat Rektor USN, Azhari masuk kantor, Jumat (8/4/2016). \”Pak Rektor (Azhari) tidak terlihat masuk kantor hari ini. Informasinya beliau sedang berada di Kendari,\” kata seorang staf.

  • Bagikan