SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dua tersangka, yang terbelit kasus proyek pagar kampus Universitas Sembilan Belas November (USN) yakni Suwito dan Ridwan, kembali menjalani pemeriksaan, Kamis (28/4/2016).
Keduanya terlihat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Kolaka, sekitar pukul 14.00 WIB didampingi pengacaranya, La Ode Faizi.
Informasi yang diperoleh di gedung korps Adhiyaksa Kolaka tersebut, kedua tersangka itu dipanggil untuk melengkapi keterangan sebelumnya paska pemeriksan puluhan saksi yang berkaitan kasus proyek pagar bernilai Rp1,7 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
\”Kedua tersangka hari ini kembali diperiksa,\” ujar Kajari Kolaka, Jefferdinan ditemui di kantornya.
Tentang apakah kedua tersangka bakal ditahan pada pemeriksaan kali ini.
Jefferdinan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
\”Ditahan tidaknya itu kewenangan penyidik,\” ujar Jefferdian lagi.
Pantauan SULTRAKINI.COM, sekitar tiga jam menjalani pemeriksaan, kedua tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan guna berdiskusi dengan pengacaranya kemudian kembali menjalani pemeriksaan.
Terkait kasus itu, Rektor USN Azhari dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jefferdinan menyebut bahwa surat pemeriksaannya telah diteken.
\”Surat pemeriksaannya sudah diteken,\” tandas Jefferdian.