Penyidik KPK Dalami Aliran Dana Hibah yang Menyeret Bupati dan BPBD Koltim

  • Bagikan
Konferensi pers KPK usai OTT Bupati dan Kepala BPBD Koltim. (Foto: potongan video KPK)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang menyeret bupati nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD, Anzarullah.

Pemeriksaan Andi Merya Nur berlangsung pada Senin (4/10/2021). Namun penyidik antirasuah itu tidak merincikan item pemeriksaan tersebut dengan alasan untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

“Tim penyidik mengonfirmasi dan mendalami lebih jauh mengenai proses dana hibah yang akan diterima pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dari BNPB, berupa dana rehabilitasi dan rekontruksi serta dana siap pakai,” jelas Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).

Andi Merya Nur dan Kepala BPBD, Anzarullah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah dari BNPB. Penetapan itu usai KPK menggelar perkara dengan memeriksa enam orang saat operasi tangkap tangan di Kabupaten Koltim pada 21 September lalu.

Perkara ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB, berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai pada periode Maret-Agustus 2021. Pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di kantor BNPB, Jakarta.

(Baca: 7 Hal yang Menguatkan Bupati Koltim dengan Kepala BPBD Diduga Korupsi)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan