Penyuap Bupati Buton Selatan akan Disidang

  • Bagikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Kompas.com)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Kompas.com)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK), melimpahkan berkas perkara tersangka kontraktor swasta, Tonny Kongres ke tingkat penuntutan. Sidang terhadap Tonny rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tonny merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan yang melibatkan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat yang juga berstatus tersangka.

Pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Tonny dilakukan Jumat, 20 Juli 2018. “Ini pihak swasta, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Adapun unsur saksi terdiri dari mantan Bupati Buton Periode 2006-2011, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, PPK Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, Sekdin Perhubungan, Kadis PUPR Buton Selatan, Direktur PT Harapan Lakina Wolio, Direktur PT Golden Prima Wakatobi, dan unsur swasta lainnya.

“Dan tersangka setidaknya diperiksa sebanyak tiga kali,” ujar Febri.

KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus.

Sebagai penerima, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Tonny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK sebelumnya juga memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan suap Bupati Buton Selatan selama dua hari di gedung Satuan Reskrim Polres Baubau pada 12-13 Juli lalu. Ini juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Fiernando Adriansah.

Saksi yang diperiksa, yakni tiga kontraktor, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Buton Selatan, satu ajudan, dan seorang pegawai swasta pada 12 Juli lalu.

Tiga orang kontraktor yang diperiksa, yaitu Irwan Kongres (kakak dari Toni Kongres), pelaksana pekerjaan rumah jabatan wakil bupati Buton Selatan tahap II dan III; Fonny dari CV Wakatobi Nusa Indah; Alman dari PT Barokah Batauga Mandiri.

Sedangkan 13 Juli, saksi diperiksa yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Heli Muhammad Nur.

Sumber: Kompas.com
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan