Penyuap Bupati Koltim Jalani Sidang Tuntutan, Ini Tuntutan JPU KPK 

  • Bagikan
Terdakwa Anzarullah usai menjalani sidang tuntutan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Terdakwa Anzarullah usai menjalani sidang tuntutan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Anzarullah (ANZ), telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022).

Anzarullah tiba bersama Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur untuk menjalani sidang dakwaan sekira pukul 9.50 Wita. Keduanya tampak menggunakan rompi orange, berada dalam satu mobil tahanan Kejari.

Ketua Tim JPU KPK, Andi Prasetia, mengatakan, Anzarullah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Kolaka Timur Andi Merya, untuk memuluskan proyek pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tadi agak kurang terbuka terkait fakta-fakta dalam kasus tersebut,” ucapnya.

Sementara yang meringankan tuntutan karena Anzarullah mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani sidang.

“Yang meringankan tadi, karena sudah sesuai berdasarkan hukum, mengakui, serta berlaku sopan dalam menjalani sidang” bebernya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anzarullah 2 tahun 2 bulan masa tahanan dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan masa tahanan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Anzarullah, La Ode Murham Naadu, menegaskan, akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi.

“Kami meminta pledoi kepada majelis hakim, karena ada tuntutan dari jaksa yang tidak memasukan hal-hal yang meringankan dari klien kami,” ujar Murham.

Ia menegaskan, kliennya sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan dalam kasus ini.

“Sejak awal pemeriksaan kami sudah kooperatif. Banyak juga hal-hal meringankan lainnya, seperti berkelakuan baik dan selama hidupnya klien saya belum pernah tersandung masalah,” terangnya.

Majelis Hakim memberikan tenggang waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pledoi dan membacakannya pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 8 Februari 2022 mendatang. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan