Penyuluh Agama Kokalukuna di Baubau Sosialisasikan Pelaksanaan Idul Adha di Tengah PPKM Darurat

  • Bagikan
Sosialisasi SE 16 dan SE 17 oleh penyuluh agama Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Minggu (18/7/2021). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara melalui penyuluh agama Kecamatan Kokalukuna gencar mensosialisasikan edaran menteri agama yang termuat dalam Surat Edaran Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 2021.

SE Nomor 16 Tahun 2021 berisi tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban di luar wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Sedangkan SE Nomor 17 Tahun 2021 memuat tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM darurat.

Kedua kebijakan di atas penting disosialisasikan pada masyarakat mengingat pelaksanaan perayaan Idul Adha 1442 H dalam suasana PPKM darurat.

Dijelaskan Penyuluh Agama Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Nurhidayat, sosialisasi SE 16 dan SE 17 dimaksudkan agar masyarakat semakin memahami teknis pelaksanaan Idul Adha meski di tengah PPKM darurat. Sebab itulah, sasaran kegiatannya berlangsung di semua kelurahan di Kokalukuna, khususnya masjid melalui pengurus masjid, tempat pemotongan hewan kurban, dan lapangan lokasi pelaksanaan salat nantinya.

“Kita ada sembilan orang turun mensosialisasikan aturan itu di semua kelurahan, kegiatannya ini kita targetkan sampai besok,” terangnya, Minggu (18/7/2021).

Sosialisasi tersebut diharapkan agar masyarakat mematuhi teknis dari kebijakan yang dikeluarkan Kemenag, sehingga upaya pencegah penularan Covid-19 bisa lebih maksimal. Misalnya, menerapkan 3M, berupa mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak ketika pelaksanaan salat Id.

“Dan sebaiknya tidak ikut salat berjemaah di lapangan jika sedang kurang sehat,” tambahnya.

Rangkaian sosialisasi SE 16 dan SE 17 oleh penyuluh agama Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Minggu (18/7/2021). (Foto: Ist)

Bentuk sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung masjid serta tempat penyembelihan hewan kurban, sekaligus menyebar brosur yang berisikan teknis kebijakan tersebut.

“Kita datangi pengurus masjid untuk mensosialisasikan SE itu dengan harapan mereka ikut menyampaikan ke warga, brosur juga kita sebar, termasuk menyebar brosurnya ke titi-titik salat nanti, rumah warga tempat penyembelian, dan RPH. Kita harapnya ketika Idul Adha nanti, brosur itu bisa jadi petunjuk untuk warga melaksanaan Idul Adha, termasuk ketika penyembelian,” jelasnya.

Selain sosialisasi, penyuluh agama juga membagikan sejumlah vitamin dan masker kepada warga.

Data satgas Covid-19 Kota Baubau hingga 17 Juli 2021, Kecamatan Kokalukuna berada di zona kuning sebaran Covid-19.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan