Perangkat Desa di Konawe akan Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Rapat dan sosialisasi BP Jamsostek di DPMD Konawe. (Dok. Humas BP Jamsostek Sultra)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe mulai menjalin hubungan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Sulawesi Tenggara untuk memberikan perlindungan sosial kepada para perangkat desanya.

Pasalnya, DPMD menilai aparatur desa atau perangkat desa merupakan pegawai pemerintahan yang memiliki peran dalam melayani masyarakat desa dan mendukung peran kepala desa dalam melaksanakan setiap tugasnya. Untuk itu aparatur desa perlu diberikan perhatian khusus, terus memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

Hal inilah yang mendasari DPMD Kabupaten Konawe bersama BP Jamsostek untuk saling bersinergi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hubungan kerja sama itu mulai ditindaklanjuti melalui kegiatan Rapat Kerja sama Operasional dan Sosialisasi bersama 296 orang kepala desa.

Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan hadir membuka rapat tersebut menyampaikan harapannnya agar setiap desa di wilayah Konawe segera menyelesaikan pemberkasannya sehingga segera menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Agar memastikan petugas pemerintahan kita di garda terdepan segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah Konawe juga siap mendaftarkan seluruh pekerja rentan ke dalam program BP Jamsostek di 2023,” jelasnya, Rabu (22 Juni 2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Keni Yuga Permana, menyambut baik kegiatan tersebut demi perlindungan kerja bagi perangkat desa di wilayah Konawe.

“Kami akan terus melakukan monitoring untuk memastikan seluruh perangkat desa segera terdaftar dalam program BP Jamsostek,” ujarnya.

Pekerja rentan sendiri merupakan pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan memiliki upah minim. Adapun contoh dari pekerja rentan, yaitu petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru mengaji, dan pekerja. Bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi, serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe, Musafir, mengatakan perlindungan sosial bagi aparatur desa ini merupakan hal wajib yang dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

“Saya rasa seluruh aturannya jelas dan tegas untuk mewajibkan seluruh pemberi kerja dalam memastikan serta menjalankan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang bekerja dalam segmentasi apapun,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengaku sangat mengapresiasi upaya pemda, dalam hal ini DPMD Kabupaten Konawe karena berperan aktif untuk memastikan perlindungan bagi setiap aparatur desanya.

“BP Jamsostek siap membantu Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mencapai tujuannya dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya,” kata Irsan.

Untuk itu, pihaknya akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Konawe. “Kami berharap kerja sama ini terus berkelanjutan,” ucap Kepala BP Jamsostek Sultra itu.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan