Perangkat Desa Non-ASN di Konsel Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Rapat Koordinasi BPJS ketenagakerjaan bersama Pemda Konsel terkait pemberian jaminan kepada perangkat desa. (Foto: Humas BPJS ketenagakerjaan)
Rapat Koordinasi BPJS ketenagakerjaan bersama Pemda Konsel terkait pemberian jaminan kepada perangkat desa. (Foto: Humas BPJS ketenagakerjaan)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Anggota perangkat desa non ASN di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara dianggarkan untuk mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan setelah Pemda menggelar Rapat Kerja Sama Operasional yang melibatkan semua kepala desa setempat.

Menurut Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, dengan membayar iuran Rp 12.700-perangkat desa telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan manfaat dari jaminan itu.

“Seluruh iuran perangkat desa di Kabupaten Konawe Selatan telah dianggarkan untuk satu tahun kedepan,” terang Surunuddin di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konsel, Kamis (14/2/2019).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemda Konsel untuk melindungi perangkat desanya yang berstatus non-ASN.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan seluruh pekerja Indonesia,” ujar La Uno di dampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konsel, Antawirya dalam keterangan tertulisnya.

Adapun jaminan didaftarkan para perangkat desa, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan