Perda Penyalahgunaan Narkotika Ditetapkan, Pemda Konut Akan Bentuk BNNK

  • Bagikan
Penandatanganan penetapan perda oleh Bupati Konut, Ruksamin didampingi wakil wakilnya, Raup. Foto : Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONUT – Setelah mendapatkan dukungan dari DPRD Konawe Utara dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) penyalahgunaan narkotika sebagai peraturan daerah (Perda). Pemda Konut langsung tancap gas dengan berencana membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.

Raperda ini disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda, oleh empat fraksi DPRD Konut yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi PDI-Perjuangan (F PDIP), Fraksi Kebangkitan Pembangunan Konut (KPK) dan Fraksi BMW-Sejuk dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (18/7/2016), di Gedung DPRD Konut.

Terkait penetapan ini, Nurtan Jaya dari fraksi PDI P menekankan agar setelah diperdakan, pemerintah daerah secepatnya membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Tingkat Kabupaten.

Dalam sambutannya, Bupati Konut, Ruksamin menuturkan, dengan disetujuinya perda narkotika ini maka pemerintah daerah akan sesegera mungkin membentuk satu badan atau instansi yang akan menangani masalah narkoba.

Diungkapkan Mantan Ketua DPRD Konut ini, sebelum perda tersebut ditetapkan oleh dewan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Konut sebagai salah satu dari 27 daerah yang diharuskan membentuk badan narkotika.

“Insya Allah, tidak akan terlalu lama. Kami akan menyusun untuk menyesuaikan perangkat daerah yang ada di Konawe Utara,” kata Ruksamin.

Mewujudkan hal tersebut, Pemda juga akan selalu berkonsultasi dengan pimpinan maupun anggota DPRD dalam konteks pelaksanaan pemerintahan.

Selain Perda penyalahgunaan narkotika, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Konut juga menetapkan tiga perda lainnya, yakni Perda tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, perda tentang pengembangan pelayanan dan pamanfaatan wisata serta perda tentang rencana induk pariwisata daerah tahun 2016/2026.

Atas penetapan Perda tentang wisata ini, anggota Fraksi BMW Sejuk, La Goha mengungkapkan diperlukannya penataan pariwisata di Konut. Menurutnya juga, masih terdapat beberapa lokasi wisata yang belum masuk dalam Perda.

Sementara itu, Rasmin kamil dari Fraksi KPK mengungkapkan apresiasinya kepada Pemda konut yang berinisiatif mengusulkan empat perda ini, meski muatannya tidak memiliki keterkaitan dengan program 100 hari kerja Bupati Konut, Ruksamin dan Wakilnya, Raup.

“Kami berharap kedepan, harmonisasi legislatif dan eksekutif dapat terpelihara dengan baik,” kata Rasmin Kamil, Rabu (20/7/2016).

Rasmin juga mengusulkan agar pemda kembali meninjau raperda tentang Zat adiktif Lainnya. “Perlu di tinjau ulang masalah raperda tentang kata zat adiktif lainya,karena setelah fraksi KPK melihat ternyata yang di maksud zat adiktif lainnya adalah Ragi,dan zat rokok”.

  • Bagikan