Perda Ripparda Muna Mendesak, Ketua DPRD Janji Pengesahannya Nanti Habis Reses

  • Bagikan
Kepala Dinas Pariwisata Muna, Amiruddin Ako. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sangat membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) untuk bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN pemerintah pusat tahun anggaran 2022.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Muna, Amiruddin Ako, Perda Ripparda menjadi sangat mendesak buat Pariwisata Muna saat ini untuk menjadi dasar permintaan anggaran dana pusat, sebagai persyaratan.

“Mendesak karena kita hanya diberikan waktu sampai bulan Maret 2022, bila lewat dari itu maka pengusulan DAK bisa ditolak. Maka otomatis nanti tahun depan lagi baru bisa mengusulkan,” ucapnya, Selasa (22 Februari 2022).

Dia menyatakan, keseluruhan dokumen Ripparda dan master plan, nanti akan diinput secara online.

“Sebelum pengimputan, dokumen Perdanya ke Bappenas terlebih dahulu. Pengimputan kan April, jadi bulan Maret harus sudah masuk,” terang mantan Kabag Humas Pemda Muna itu.

Dia menyampaikan, Perda Ripparda membahas keseluruhan rencana pembangunan pariwisata Muna. Mulai dari desanya, destinasinya, pengembangan SDM, dan industri pariwisatanya.

“Mau jadi apa semua, termaksud untuk mendatangkan anggaran, semua ada di Perda itu, namanya juga rencana induk,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengusulan Perda itu telah melalui berbagai proses mulai dari kajian akademisnya sejak 2015 telah dibuat, sudah melalui dan konsultasi ke Pemda Provinsi juga sudah dilakukan, sekarang tinggal menunggu Paripurna dewan.

Sementara itu ditempatkan terpisah, Ketua DPRD Muna, La Saemuna, mengatakan bahwa Raperda Ripparda Dinas Pariwisata Muna akan segera di Paripurnakan setelah dewan melakukan agenda reses.

“Raperda Ripparda tidak ada masalah, nanti akan diparipurnakan setelah enam Perda disahkan, nanti setelah reses atau sekitar bulan Maret 2022,” katanya.

Untuk diketahui, ada enam Raperda yang akan disahkan DPRD Muna dalam rapat paripurna dewan pada Selasa (22/2) malam nanti, menjadi Perda, yakni tentang lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), Raperda kepelabuhanan, Raperda Desa, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muna 2021-2041, Raperda review RPJPD 2005-2025 dan Raperda RPJMD Kabupaten Muna 2021-2026.

Sementara dari 10 Raperda yang dibahas DPRD Muna, ada empat Raperda masih ditangguhkan, yakni Raperda PDAM, Raperda Cagar Budaya, Raperda Lembaga Adat dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan