Peredaran Pil PCC di Sultra Tinggi, Harganya Naik Rp 120 Ribu

  • Bagikan
Ribuan butir pil PCC hasil sitaan Ditres Narkoba Polda Sultra. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PCC (paracetamol, cafeine, carisoprodol) merupakan topik yang populer diperbincangkan publik. PCC ini dipercaya mampu menimbulkan sensasi Fly dan efek ketagihan bagi para penggunanya.

Pengungkapan peredaran PCC di Kota Kendari, terungkap dari beberapa pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, pil PCC masih mendominasi dalam kasus peredaran gelap obat terlarang.

Hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Sultra, selama periode Januari-Februari 2018, sebanyak 5.682 butir pil PCC dan tramadol ilegal disita dari tangan pelaku yang telah diamankan.

Menariknya dalam kasus peredaran Pil PCC dikalangan pengedarnya, obat ini mengalami kenaikan harga yang cukup drastis. 

“Yang menarik dari hasil pengungkapan kami terhadap kasus PCC, ternyata sekarang terjadi kenaikan harga. Kalau dulu ketika masih marak-maraknya soal PCC, harga pil PCC sepuluh butir harganya hanya Rp 20 ribu. Tetapi sekarang mengalami kenaikan harga, menjadi Rp 120 ribu. Ini kita ketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang kita amankan,” ujar Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Sultra, AKBP Kadimu kepada SultraKini.Com, Rabu (14/2/2018).

Kadimu mengungkapkan, kenaikan harga pil PCC dipengaruhi faktor jumlah permintaan obat jenis ini masih besar, sehingga peredarannya terus mengalami peningkatan.

“Adanya perubahan tersebut, tentu tidak mempengaruhi kinerja kami di kepolisian untuk terus mencegah dan memberantas peredaran obat tersebut. Kita masih terus melakukan penindakan baik terhadap pengedar maupun penggunanya. Kita tetap mengacu pada UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat dan akan kita proses secara hukum,” tegas Kadimu.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan