Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak di Sulawesi Tenggara

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Isu peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Sejumlah merek rokok jenis mild seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, dan Tabaco Extra diduga beredar luas tanpa pita cukai, bahkan sebagian menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran semacam ini dapat berujung sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sorotan publik kian tajam setelah muncul isu keberadaan gudang rokok ilegal terbesar di Kendari yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya. Gudang tersebut disebut-sebut beroperasi bebas dan diduga memiliki bekingan dari oknum aparat.

Sahrul, perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami berharap ada sinergi antara aparat dan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal ini demi menjaga penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Nada serupa juga disampaikan Ketua LSM LIRA, Amir, yang menilai peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal ini jelas melanggar aturan. Aparat jangan tinggal diam, harus ada tindakan nyata,” tegasnya.

Selain menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga dianggap mengancam kesehatan publik karena tidak melalui proses pengawasan resmi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melapor jika menemukan produk mencurigakan di pasaran.6

Dengan penindakan tegas aparat dan dukungan masyarakat, praktik peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari dampak buruk kesehatan.

 

Laporan: Riswan

Exit mobile version