Perekaman KTP-el di Pulau Makasar Dorong Partisipasi Aktif pada Pemilu 2024

  • Bagikan
Proses perekaman KTP-el disaksikan oleh Pj Sekot Baubau dan dua lurah di Puma. FOTO: IST
Proses perekaman KTP-el disaksikan oleh Pj Sekot Baubau dan dua lurah di Puma. FOTO: IST

SULTRAKINI.COM: Dalam rangka meningkatkan partisipasi warga pada Pemilu 2024, masyarakat dua kelurahan di Pulau Makasar, Kota Baubau, melaksanakan kegiatan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Liwuto, Sabtu (10 Februari 2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Baubau yang diawasi langsung oleh Pj Walikota Baubau Dr Muh Rasman Manafi untuk menyukseskan program dari Kemendagri di seluruh kelurahan dalam wilayah Kota Baubau.

Ada pun perekaman dan pencetakan KTP-el di Pulau Makasar dihaidiri Pj Sekot, Saido Bonsai, untuk memastikan kelancaran proses administrasi penduduk menjelang pelaksanaan pemilihan umum.

Dua kelurahan yang aktif mendukung inisiatif ini, yakni Kelurahan Liwuto dan Sukanayo, dipimpin oleh Sarif Male dan Tajuddin, masing-masing sebagai lurah. Mereka menghadirkan warganya untuk memanfaatkan layanan ini, yang juga merupakan respons terhadap instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Teguh Setyabudi.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran No. 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024, yang mengharuskan penyelenggaraan layanan Dukcapil pada hari-hari tertentu, termasuk saat Pemilu 2024.

Dr. Teguh Setyabudi, yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, menekankan pentingnya koordinasi dan pemantauan pelaksanaan layanan kependudukan pada hari libur, termasuk Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, dan hari-hari menjelang serta saat Pemilu, untuk memudahkan akses warga dalam memperoleh dokumen kependudukan. Khususnya, layanan jemput bola untuk perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula dan mereka yang belum melakukan perekaman biometrik.

Kadis Dukcapil di setiap kabupaten/kota diminta untuk melaporkan hasil layanan kepada Dirjen Dukcapil melalui Pj atau Koordinator Wilayah masing-masing. Laporan tersebut mencakup jenis layanan atau dokumen dan jumlah hasil layanan yang disediakan, sebagai bagian dari upaya Kemendagri untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses yang mudah kepada dokumen kependudukan yang sah dan terbaru.

Laporan: Frirac

  • Bagikan