Perekaman KTP-el Sudah Mencapai 92,3 Persen

  • Bagikan
Perekaman KTP-el Sudah Mencapai 92,3 Persen

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Perkembangan yang sangat signifikan diperoleh jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di seluruh Indonesia. Saat ini cakupan perekaman KTP elektronik atau KTP-el sudah mencapai 92,3 persen atau 169 juta jiwa dari 182 juta penduduk wajib KTP. 

Penduduk yang di dalam negeri yang belum merekam sebanyak 7,7 persen atau sekitar 9,7 juta jiwa. Bagi mereka, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh mengimbau untuk segera melakukan perekaman di kecamatan atau di Dinas Dukcapil terdekat dengan cukup membawa KK, dan itu gratis.

Orientasi untuk meningkatkan kualitas layanan kependudukan menjadi perhatian yang sangat tinggi bagi Dirjen Zudan Arif Fakrulloh beserta jajarannya di seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia. 

Dalam setiap waktu kunjungan ke daerah, anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo ini senantiasa membangkitkan motivasi, agar Dinas Dukcapil terus berinovasi mencari model layanan terbaik. Hasilnya mulai tampak. Sebagai contoh baik (best practice), Dinas Dukcapil Kabupaten Sragen telah menelurkan Program ‘Semedi’ (Sehari Mesti Jadi), dan ‘Pawarta’, kependekan dari Pasien Wafat Ber-Akta.

Zudan mengungkapkan, komitmen para aparatur sipil Disdukcapil Sragen melalui Program Semedi tadi telah meringkas waktu pelayanan yang mestinya 14 hari menjadi satu hari. Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam bilangan jam. 

“Jadi kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam 2 jam dengan catatan dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (12/10/2016)

Program ini juga termasuk program Semedi Online yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soehadi Prijonegoro di Sragen dengan produk ‘Barata’ (Bayi Lahir Berakta) maupun Pawarta tadi. 

Selain akta tersebut, masyarakat juga menerima kartu keluarga (KK) yang sudah melalui perubahan. Tidak berhenti di situ, Disdukcapil Sragen juga berkomitmen dalam penyimpanan arsip baik manual maupun digital yang disebut ‘Simpak’ atau Sistem Informasi Penyimpanan Dokumen Akta. 

“Sehingga masyarakat yang mencari dokumen yang hilang tinggal memanggil nomor induk kependudukan (NIK), dan namanya nanti akan muncul di layar monitor apabila masyarakat pernah mencari dokumen di dinas,” kata Zudan.

Dari hasil monitoring Zudan, menunjukkan bahwa selain di Sragen juga ada program inovatif di  Temanggung, yaitu dengan Program ‘Sadar’ yang merupakan akronim dari Selesai dan Diantar. Dengan program itu, lanjut Zudan, hingga 30 Agustus 2016 telah diserahkan 10 ribu akta kematian tanpa melalui permohonan. 

“Caranya dengan mengajak peran serta seluruh kepala desa/lurah dan petugas pemutakhiran penduduk desa/kelurahan. Akta dari Program Sadar tersebut telah diterima secara simbolis oleh 10 orang kades/lurah,” terang Zudan.

Ternyata bukan itu saja. Di wilayah Indonesia Tengah seperti di Poso, Kota Palu, dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mempopulerkan salam pelayanan yang dikenal dengan Salam 12 Menit. 

“Artinya, dalam waktu 12 menit sejak berkas pengajuan akta lahir dan akta kematian masuk di Dinas Dukcapil, maka akta dapat ditunggu pemohon. Dalam 12 menit jadi. Tidak perlu 5 hari lagi,” ujar Zudan.

(Kemenpar RI)

  • Bagikan