Pergantian Dinilai Tabrak Aturan, Para Kepala Sekolah di Wakatobi Mengadu Ke DPRD

  • Bagikan
Para mantan Kepsek mengadu ke DPRD Kabupaten Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Para mantan Kepsek mengadu ke DPRD Kabupaten Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah guru yang tergabung dalam Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melakukan aduan ke DPRD Kabupaten Wakatobi imbas dari pergantian dan penghentian beberapa kepala sekolah di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi, Selasa (8 Maret 2022).

Mereka melakukan aduan karena diduga surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 233 dan 293 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah lingkup SD dan SMP melanggar sejumlah aturan, salah satunya peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah (Kepsek).

Mantan Kepala SMPN 1 Wangi-wangi Selatan, Jalimu mengatakan, para kepala sekolah yang dilantik oleh Bupati Wakatobi Haliana belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan atau sertifikat guru penggerak serta sertifikat diklat penguatan kepala sekolah.

“Bisa dilihat di Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 Bab II pasal 2 ayat 1 dan Bab XI pasal 27 dan surat edaran (SE) nomor 0378/8.BT/GT.00.05/2022),” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, ada salah seorang pengawas sekolah dasar di angkat sebagai kepala SD Tongano Barat. Hal ini menurutnya, patut diduga melanggar Peraturan Menpan RB nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah.

Bahkan lebih parahnya lagi, para mantan kepala sekolah yang di pindahkan menjadi guru biasa di sekolah lain tidak diberikan jam mengajar. Hal ini melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

“Dampaknya guru yang tidak punya jam mengajar tidak akan menerima tunjangan sertifikat guru,” ujarnya.

Menanggapi persoalan ini anggota DPRD Wakatobi, Erniwati Rasyid meminta, agar para guru ini segera mendata Kepsek dilantik tanpa memilik sertifikat guru penggerak serta sertifikat diklat penguatan kepala sekolah.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten  Wakatobi, Muhammad Ali juga mempertanyakan apakah Bupati Wakatobi Haliana saat mengeluarkan SK telah mengkaji aturan atau belum.

“Para mantan kepala sekolah yang di pindahkan menjadi guru biasa tidak diberikan jam mengajar merupakan langkah Bupati Wakatobi memiskinkan orang, karena secara otomatis yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi,” katanya.

Untuk itu, ia meminta agar para mantap Kepsek ini membuat laporan secara resmi ke KASAN melalui E-Laporan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini mengungkapkan, aduan para Kepsek ini akan disampaikan ke pimpinan agar segera dilakukan klarifikasi ke Pemda Wakatobi. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan