Perhatian! Menunggak 2 Tahun Pajak, Data STNK Terancam Dihapus

  • Bagikan
Antara foto/Didik Suhartono

SULTRAKINI.COM: Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, Korlantas Polri menyiapkan konsep single data apabila kendaraan menunggak pembayaran pajak selama dua tahun dan tidak diperpanjang maka secara otomatis data kendaraan akan dihapus.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi salah satu dokumen wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan dan wajib diperpanjang setiap setahun sekali.

Selain perpanjangan STNK tahunan, ada juga perpanjangan STNK yang dilakukan 5 tahun sekali untuk melakukan pergantian plat nomor kendaraan.

Namun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 74 ayat 1 dan 2 bahwa Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Dikutip dari IG ntmc_polri, meskipun ketentuan tersebut telah lama dikeluarkan namun masih banyak masyarakat belum mengetahui perihal peraturan ini. Serta adanya ketidak cocokan catatan data kendaraan bermotor antara instansi yang dilakukan di Samsak dan pendataan pajak.

Dirregident Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan pihaknya akan memperketat STNK yang tidak diperpanjang selama 2 tahun dengan menyiapkan peraturan dengan konsep single data dalam rangka meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Seperti diketahui, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan. Pasalnya, masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan pemberian peringatan pertama berupa 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, dan peringatan ketiga berupa 1 bulan serta jika masih tidak membayar maka penghapusan data registrasi ranmor secara permanen akan dilakukan.

“Untuk regulasinya sudah ada di masing-masing provinsi dengan peraturan gubernur dan akan disosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak,” kata Yusri. (B)

Laporan: Wa Ode Rezki Nurdianti
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan