Periode Insentif Pajak dan Kesehatan Resmi Diperpanjang hingga Desember 2022

  • Bagikan
Ilustrasi perpanjangan insentif pajak (Foto: DJP)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Keuangan RI resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak dan kesehatan menjadi paling lama 31 Desember 2022.

Dilansir dari Kementerian Keuangan RI pada 25 Juli 2022, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyampaikan perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujar Neil dalam rilisnya, Jumat (22/7).

Adapun insentif yang diperpanjang, yaitu insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022.

Serta insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.

Untuk insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN yang ditanggung pemerintah DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, yang diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Sedangkan insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi DTP, diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya, berupa relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak pada 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.

Penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya, yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP. Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang penanggung jawab yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (B)

Laporan: Wa Ode Rezki Nurdianti
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan