Periode Januari—Juni, Ada Tiga Kasus Curanmor di Muna

  • Bagikan
Kapolre Muna AKBP Debby Asri Nugroho yang di dampingin Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Hamka saat melakukan Koferensi Pers di Mako Polres Muna, Selasa (30/6/2020). (Foto : LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Periode Januari—Juni, Sat Reskrim Polres Muna menangani tiga kasus pencurian motor (Curanmor).

“Saat ini, jumlah tindak pidana Curanmor yang ditangani Sat Reskrim Polres Muna sebanyak tiga kasus mulai Januari sampai Juni 2020,” kata Kapolres Muna AKBP Deby Asri Nugroho dalam jumpa pers di Mako Polres Muna, Selasa (30 Juni 2020).

Dia membeberkan, kasus pencurian pertama terjadi pada Kamis, 6 Februari 2020 bertempat di Jalan Abdul Kudus Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna dengan Korban Safitri dengan tersangka inisial LM HD warga Jalan Kontukowuna Kecamatan Katobu. 

“Kasus ini masih tahap lidik karena tersangka masih menjalani kasus pidana lain dan barang bukti masih dalam pencarian,” ucapnya.

Dia melanjutkan, kejadiannyanya, motor dipakir di rumah tetangga kemudian pada pagi hari motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat.

Dia menuturkan, untuk perkara kedua, terjadi pada sabtu 22 Februari 2020 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Jalan Pendidikan Kelurahan Fokuni dengan korban Muslimin yang beralamat di Jalan Sutansyahrir Kelurahan Raha I dengan tersangka yaitu MM alias YT (19) warga Kelurahan Watonea, JA alias JM (20) warga Kelurahan Butung butung dan keduanya telah ditahan, sementara LM HD alias LF (21) warga Kelurahan Watonea masih menjalani perkara pidana lain.

“Kejadiannya saat Muslimin yang tidur di rumah kawannya bernama Indra di Jalan Pendidikan dan setelah bangun pagi melihat motornya merek Yamaha Fino telah hilang. Muslimin kemudian melaporkan kehilangan motornya ke Polres Muna dan pada 27 Mei 2020, anggota Polres Muna menangkap YT yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut selanjutnya dibawah ke Polres Muna guna proses penyidikan lebih lanjut, Akibat pengungkapan akhirnya inisial JA ikut tertangkap,” terangnya.

Kasus ketiga, Debby melanjutkan, kejadian pencurian motor yang terjadi pada minggu 3 Mei 2020 sekitar 05.00 wita bertempat di Kelurahan Fokuni dengan Korban bernama Sahifa, alamat Kelurahan Wapunto Kecamatan Duruka dengan tersangka yang masih dalam lidik. Motor yamaha metik yang diparkir di depan rumah setelah salat subuh motornya sudah tidak ada.

Dia menambahkan, kerugian korban ditaksir 18 juta, setelah itu korban melapor ke Polres Muna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang telah ditahan, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 sub 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Laporan : LM Nur Alim

  • Bagikan