Perkara Baju PDH, Kasat Pol PP Sultra Dilaporkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dian Frits Nalle SH. (Foto: Rian Adriansyah /SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi untuk melaporkan perkara indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi oleh atasannya bernama Abustam AS.

“Ada anggaran sekitar Rp 900 juta untuk pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL), tetapi yang datang malahan pakaian dinas harian (PDH) dengan harga yang jauh lebih murah,” ungkap Anggota Perwakilan Satpol PP Sultra, Marlin, Rabu (2/8/2017).

Harga baju PDL persatuannya seharga Rp 250 ribu, sedangkan PDH Rp 150 ribu. Pengadaan baju tersebut pada tahun 2016 sebanyak 397 pasang. Selain PDH, di tahun yang sama juga terdapat pengadaan baju Pataka sebanyak 60 stel.

“Tidak ada itu pengadaan baju Pataka, itu fiktif,” jelas Marlin.

Selain persoalan tersebut, anggota Satpol PP juga menuntut untuk menolak pemberhentian anggota Satpol PP di lingkup Provinsi Sultra yang berjumlah 25 orang (Non K2) serta menuntut hak-haknya dan sesegera mungkin dikembalikan untuk berdinas kembali.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Dian Frits Nalle mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan terkait. “Saya akan perintahkan untuk ditindaklanjuti dan segera tolong dipantau. Minggu depan keluar sprint (surat perintah tugas) untuk pemeriksaan ini,” jelas Dian.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan