Perkara Dugaan Korupsi, Jaksa Tuntut Adik Ali Mazi 11 Tahun Penjara

  • Bagikan
Suasana sidang tuntutan Sahrin di Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin (3/9/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Suasana sidang tuntutan Sahrin di Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin (3/9/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Atas dugaan korupsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuntut Sahrin yang tak lain adik dari gubernur terpilih Sulawesi Tenggara (Sultr) Ali Mazi, selama 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin (3/9/2018).

“Jadi untuk terdakwa Sahrin kami tuntut selama 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider lima bulan penjara,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe Sahrir kepada SultraKini.com, Selasa (4/8/2018).

Sahrir mengatakan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sahrin yakni mengacu pada Primair pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam tuntutan kita juga, terdakwa Sahrin kita bebankan uang pengganti sebanyak Rp 11 miliar, namun apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ungkap Sahrir.

Kasusnya bermula pada tahun 2011-2013, dimana Sahrin selaku pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Soropia diduga melakukan penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK, di pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Desa Soropia, Kabupaten Konawe.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp11 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan