Perkara Kasek Cabul Dilimpahkan ke Pengadilan Pasarwajo

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang Kepala Sekolah Menegah Atas di Kabupaten Buton telah dilimpahkan ke Pengadilan Pasarwajo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton 31 Maret 2017 lalu.

“Berkasnya sudah kami kirim ke Pengadilan Pasarwajo Jumat kemarin,” kata Kepala Seksi Pidana Umum(Pidum) Kejari Buton, Hamrullah, di kantornya, Senin (3/04/2017).

Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Pasarwajo. Untuk tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Baubau.

Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya di salah satu ruang kelas ketika jam belajar berlangsung.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 juncto pasal 76 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan