Perkara Penambang Pasir Ilegal Desa Kamelanta Masuk Tahap Satu

  • Bagikan
Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Buton, Marzuki. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penyidik Polres Buton, serahkan berkas perkara tahap satu penambang pasir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, 24 Maret 2017. Penambang pasir ilegal sebanyak tujuh orang itu, beroperasi di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton yang juga warga setempat.

Hingga kini dari ketujuh berkas, baru satu berkas tersangka berinisial MS diserahkan pihaknya. Sedang enam orang lainnya masih dalam penyelidikan.

“Yang enam orangnya berkasnya belum kita serahkan karena masih kita mau periksa mereka. Kita sudah panggil tapi mereka masih di luar daerah,” terang Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Buton, Marzuki saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/03/2017).

Pemeriksaan berkas perkara ketujuhnya juga dilakukan secara terpisah, mengingat para penambang ilegal beroperasi secara pribadi yang berlangsung sejak hitungan bulanan bahkan tahunan. Hasil penambangan pasir kemudian di perjualkan di Kota Baubau, Sultra.

Sejumlah saksi telah diperiksa atas perkara tersebut, seperti kepala desa dan camat setempat. Saksi ahli juga disertakan, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Untuk saksi kita anggap sudah cukup, tinggal kita mau periksa yang enam orangnya saja. Sekarang kita tinggal tunggu hasil penelitian jaksa, sambil melakukan penyidikan pada enam tersangka itu,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah mengungkapkan, berkas tersangka berstatus prapenuntutan atau dalam wewenang jaksa selama tujuh hari sejak 24 Maret lalu.

“Kalau masih ada yang kurang baik syarat formil maupun materil, maka dalam waktu 14 hari kita akan kembalikan ke Penyidik Polres Buton untuk penyempurnaan berkas,” ucapnya.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Buton telah mengamankan 9 unit mesin penambang pasir dan dua unit mesin kompresor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sabtu (3/12/2016).

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 158 juncto pasal 37,40 ayat(3), pasal 48,67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) dan (5) Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan