Perkara Penambangan Pasir di Kamelanta Masuk P21

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus dugaan penambang pasir ilegal di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori, kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

“Kasusnya sekarang sudah kami nyatakan lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah di ruang kerjanya, Selasa (25/04/2017).

Kini pihaknya tinggal menunggu tahap dua dari Penyidik Polres Buton, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada kasus tersebut. Kemudian berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk proses selanjutanya.

“Jadi sekarang kita ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Buton,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penambang pasir ilegal tersebut diduga dilakukan tujuh orang pelaku yang berasal dari Desa Kamelanta dan sebagian dari luar daerah. Dari tangan pelaku, Polres Buton berhasil mengamankan sembilan unit dan dua unit mesin kompresor.

(Baca juga: Polres Buton Amankan Sembilan Mesin Tambang Pasir Ilegal)

Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam pasal 158 juncto pasal 37 dan 40 ayat (3), pasal 48 dan 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5), Undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan