Permenaker 17 Terbit, Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Manfaat Tambahan Untuk KPR Ringan

  • Bagikan
Press Conference Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dan BTN Permenaker 17 Terbit. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BP Jamsostek.

Anggoro menjelaskan bahwa salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BP Jamsostek.

“Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” katanya dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BP Jamsostek, Rabu (3/11/2021) kemarin.

Senada dengan yang disampaikan oleh Anggoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan, bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” tuturnya.

Setelah dengan bank BTN, BP Jamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.

Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BP Jamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.

Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.

“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BP Jamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” tambahnya.

Selanjutnya Anggoro mengatakan dirinya akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. Saya pastikan seluruh personil BPJAMSOSTEK segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT.
 
Program KPR-MLT ini sendiri menurut Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani adalah program yang menarik bagi pekerja karena bunga yang lebih ringan.

“Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJAMSOSTEK ini,” tambahnya.

Dirinya mengatakan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.

Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo, yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini.

Menurutnya bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.

“Kabar baik ini kami persembahkan bagi peserta BP Jamsostek dan kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan,” tuturnya.

Perwakilan BP Jamsostek di daerah, Minarni Lukman mengungkapkan jika manfaat layanan tambahan yang diterima ini merupakan hasil kelolaan dana jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta dan dikelola oleh BP Jamsostek untuk dikembalikan sebesar-besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik.

“Untuk itu dengan adanya manfaat layanan tambahan ini kami berharap dapat mendorong seluruh pekerja agar segera mendaftar ke dalam program BP Jamsostek,” ungkap Kepala BP Jamsotek Sulawesi Tenggara itu.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan