Permintaan KPK: Gugatan Nur Alam Terhadap Basuki Wasis Ditolak

  • Bagikan
KPK Minta PN Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam Terhadap Basuki Wasis Foto:Nasional Kompas
KPK Minta PN Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam Terhadap Basuki Wasis Foto:Nasional Kompas

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dan menyampaikan gugatan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya atas gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara,Nur Alam terhadap ahli lingkungan Basuki Wasis.

Basuki digugat oleh terdakwa Nur Alam di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat setelah menyampaikan kesaksian dalam perkara korupsi pemberian persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah .

“KPK meminta pada majelis hakim PN Cibinong untuk menolak gugatan yang diajukan Nur Alam, mengabulkan seluruh usulan KPK dan menegaskan bahwa ahli sebagai pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).

Basuki Wasis diketahui memberikan kesaksian dalam sidang Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bahwa kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp2,728 triliun. Nur Alam kemudian divonis bersalah di tingkat pertama dan banding.

Pihak Nur Alam menyebut Basuki melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian materil. Basuki digugat membayar kerugian Rp3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam sebesar Rp1,47 miliar.

Dalam dokumen gugatannya, KPK berargumen kewenangan untuk menilai keterangan ahli ada pada majelis hakim tindak pidana korupsi, bukan kewenangan peradilan perdata.

KPK menegaskan status tersangka yang dikenakan Nur Alam sudah diuji di majelis praperadilan. Selain itu KPK pun menegaskan pentingnya perlindungan terhadap saksi ahli yang turut berperan dalam pemberantasan korupsi.

Basuki Wasis merupakan ahli menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Febri menyebut gugatan Nur Alam terhadap Basuki seharusnya ditolak karena sejumlah alasan. Pertama, kewenangan absolut untuk menilai keterangan ahli berada pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

“Sehingga bukan berada di peradilan perdata yang sedang memproses gugatan Nur Alam ini,” katanya.

Penghitungan kerugian berdasarkan kajian penelitian Basuki bersama tim peneliti. Dari hasil penelitian Basuki, terdapat tiga kerugian yang dilakukan Nur Alam. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis, kedua, kerugian ekonomi lingkungan, dan ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan.

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Laporan: Wa Ode Rahmah Maulidya Wuna

  • Bagikan