Permudah Pembayaran Zakat, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Lauching Muzaki Card

  • Bagikan
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat me-launching Muzaki Card atau Kartu Zakat. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Konawe terus berupaya melakukan inovasi untuk meningkatkan penerimaan zakat dari masyarakat dan aparatur sipil negara. Salah satunya dengan meluncurkan Muzaki Card atau Kartu Zakat.

Peluncuran atau launching kartu zakat dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa bersama Sekda Konawe dan Kepala Baznas Konawe beserta jajarannya di halaman upacara Kantor Bupati Konawe, Senin (31 Januari 2022).

Muzaki Card atau Kartu Zakat tersebut akan memudahkan bagi masyarakat ataupun ASN yang akan berzakat. Kartu ini akan menjadi alat bukti untuk membayar zakat melalui bank yang sudah kerja sama dengan Baznas Konawe, diantaranya Bank Muamalat dan BPD.

Peluncuran Muzaki Card atau Kartu Zakat. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM) 

Dalam sambutannya, Kery Saiful Konggoasa menginstruksikan kepada jajaran SKPD atau OPD lingkup Pemda Konawe untuk wajib zakat terutama mereka yang muslim, karena menurutnya, di dalam zakat ada yang dikatakan zakat finasial dan nurani. Zakat nurani yang dimaksudnya itu berupa tingkah laku dan lain-lain.

“Jadi kita harus berzakat dangan ikhlas,” ucap Kery.

Dia menjelaskan, arti pentingnya berzakat agar dapat berguna untuk orang lain yang membutuhkan demi kepentingan bersama.

“Mau kaya dan pintar apapun kalau tidak bermanfaat untuk orang lain tidak ada gunanya,” kata Bupati yang akrab dengan sebutan KSK itu.

Ia juga berpesan, agar membiasakan diri untuk berzakat dan berbuat atau berkata baik kepada orang lain.

“Jadi biar tidak pintar atau kaya, kalau bermanfaat untuk orang lain, itu hebat,” cetusnya.

Jajaran Pemda Konawe bersama Baznas Konawe usai peluncuran kartu zakat. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

Ketua Baznas Konawe, H. Bastaman Djasrun.M menuturkan, bahwa Muzaki Card atau Kartu Zakat ini diperuntukkan kepada semua masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti PNS atau pengusaha khususnya di wilayah Kabupaten Konawe.

“Jika sudah cukup nisabnya sekitar Rp4, 5 juta menimal masyarakat itu harus mengeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen dan apabila belum mencukupi maka ia harus berinfak. Tetapi kalau infak tidak ditetapkan tapi dari keihklasan setiap orang,” kata Bastaman, saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan peluncuran Kartu Zakat, Senin (31 Januari 2022).

Bastaman menjelaskan, jika mengacu dari instruksi bupati, standar zakat untuk ASN golongan IV harus membayar zakat 2.000 perhari. Jadi dalam sebulan sekitar Rp60 ribu, atau terserah dari yang bersangkutan dengan keikhlasannya. 

“Kalau soal infak itu tidak ada pakasaan bagi mereka yang dibawah gaji 4 juta itu, tergantung keikhlasannya saja,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Bastaman, bahwa berdasarkan hukum islam jika tidak mampu berzakat maka harus berinfak artinya secara Syar’i memang keduanya itu diharuskan.

“Mekanismenya langsung pemotongan di rekening, kita sudah berikan administrasi yang akan ditandatangani oleh mereka yang berzakat atau berinfak setelah itu diserahkan ke bendahara untuk meminta surat kuasa pemotongan gaji,” terangnya.

Kartu Zakat atau Muzaki ini akan diberikan  kepada yang sudah menyetor zakat dan itu juga digunakan ketika menyetor di bank Muamalat. 

“Karena ini zakat zonanya bank Syariah tapi bank Syariah disini hanya ada Bank Muamalat , tapi kita juga sudah buka rekening di kantor BPD karena di sana tempat bayar gaji pegawai untuk melancarkan transaksi zakat,” bebernya.

Ia berpesan, sekiranya masyarakat Konawe bisa memanfaatkan Kartu Zakat Musaki ini telebih lagi zakat ini termasuk rukun islam. Artinya, setiap muslim yang belum melaksanakan sala satu rukun islam padahal dia mampu melaksanakannya bisa diartikan agamanya itu belum sempurna. 

“Di Konawe ini kita akui masih banyak kategori fakir miskin yang harus mendaptkan uluran tangan dari dana tersebut,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin 

  • Bagikan