Pernah Lolos, Pengedar Sabu di Muna Dibekuk

  • Bagikan
Yuden alias Chip beserta barang bukti yang saat diamankan di Polres Muna. (Foto: Istimewa).
Yuden alias Chip beserta barang bukti yang saat diamankan di Polres Muna. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Tim Opsnal Polres Muna berhasil menangkap pengedar sabu di Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna pada Sabtu (16/2/2018). Yuden alias Chip ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Muna, AKP Syarifuddin.

Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi mengenai pelaku yang akan melakukan transaksi atau jual beli sabu kepada pelanggannya.

Saat ditangkap Yuden menolak untuk digeledah dan berusaha melarikan diri. Dari hasil pengeledahan polisi menyita satu unit telepon genggam dan satu kartu ATM.

Kemudian Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan lima saset sabu, dua alat isap, empat sendok takar, dua korek api gas, empat saset kecil kosong, satu unit sumbu serta tiga lembar slip transaksi ATM BRI.

“Sementara di dalam rumah orang tua pelaku petugas hanya menemukan satu sendok takar dan korek api,” terang AKP Syarifuddin kepada SultraKinicom, Senin (18/2/2019).

Ditambahkannya, pelaku yang merupakan pemain lama dibisnis haram tersebut. Dan pernah ditangkap saat operasi cipta kondisi (Cipkon) pada September 2018, namun berhasil meloloskan diri.

“Menurut keterangan Kasatres Narkoba sebelumnya, AKP Ogeng, pelaku sudah pernah ditangkap petugas tapi berhasil melarikan diri,” pungkasnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan