Pernah Menjadi Terpidana Narkoba, Begini Klarifikasi Bacaleg Aryadi Kasim Marewa

  • Bagikan
Bacaleg Kota Kendari Dapil I Mandonga-Puuwatu utusan PBB, Aryani Kasim Marewa (Foto:Istimewa)
Bacaleg Kota Kendari Dapil I Mandonga-Puuwatu utusan PBB, Aryani Kasim Marewa (Foto:Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) usungan Partai PBB periode 2019-2024, H Aryadi Kasim Marewa, baru baru ini melakukan klarifikasi terkait dengan pernah melakukan tindak pidana dalam Kasus penyalahgunaan Narkoba.

Meski demikian, kasus yang sempat menjeratnya pada Maret 2001, telah diputus satu tahun lima bulan di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari. Dan dia juga telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baruga Klas I A Kendari sampai dengan Juni 2002.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bacaleg Dapil I Mandonga-Puuwatu Aryadi Kasim Marewa, dijelaskannya bahwa kasus tersebut sudah lama dan dia juga telah menyelesaikan masa hukumannya. Namun sebagai warga negara indonesia dia akan tetap memenuhi prosedur dan peraturan yang ditetapakan KPU RI.

“Ini kan sudah kasus lama dan saya juga sudah menjalani masa hukuman saya, tetapi karena saya mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI, maka dari itu saya melakukan klarifikasi dan memenuhi persyaratan itu,” ungkapnya kepada Sultrakini.com, Selasa (31/7/2018).

Dengan demikian, lanjut dia, dengan pernah menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, dia berjanji untuk tidak lagi mengunakan barang haram tersebut.

“Dengan ini saya menyatakan sebagai Calon anggota DPR Kota Kendari Dapil I Mandonga-Puwatu, berjanji untuk tidak berkompromi lagi dengan Narkoba. Dan sebagai bentuk tanggungjawab moral dan sosial, saya juga akan senantiasa akan mengawasi sekitar lingkungan saya dimana jika ada warga saya yang menggunakan barang haram tersebut, maka saya akan tidak segan-segan menindaklanjuti bersama pihak yang berwajib, demikian klarifikasi saya,” pungkasnya.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan