Pernyataan Dubes RI Soal Penangkapan Habib Rizieq

  • Bagikan
Habib Rizieq ditangkap polisi terkait pemasangan bendera yang mirip ISIS (Foto: tirto.id).
Habib Rizieq ditangkap polisi terkait pemasangan bendera yang mirip ISIS (Foto: tirto.id).

SULTRAKINI.COM : Habib Rizieq Syihab ditangkap dan sempat ditahan polisi serta intelijen Arab Saudi karena aduan terpasangnya bendera yang dianggap mirip bendera ISIS. Namun kemudian dikeluarkan dengan jaminan.

“MRS (Muhammad Rizieq Syihab) didatangi kepolisian Mekkah karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstrimis pada dinding bagian belakang rumah MRS,” kata Duta Besar Indonesia (Dubes RI), Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis, Rabu (11/7/2018).

Duta besar RI  Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel , menyatakan sejumlah poin penting sehubungan penangkapan habib……. Berikut poin intinya.

Pertama, Ketika landing di Riyadh (5/11/ 2018) 23.30 Waktu ArabSaudi (WAS), Dubes diinformasikan MRS (Muhammad Rizieq Syihab) ditangkap oleh aparat keamanan di Mekkah. Sampai subuh Dubes terus menerus menghubungi kolega-koleganya di Saudi untuk memastikan kabar tentang penangkapan MRS.

Kedua, Ibu Menlu Retno Marsudi melakukan komunikasi dengan Duta Besar (Dubes) untuk memastikan informasi tersebut dan mendorong pemerintah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melakukan pendapingan dan pengayoman kepada MRS dalam menghadapi kasus.

Ketiga, (6/11/2018) Dubes RI memerintahkan Diplomat Pasukan Khusus (Dipassus) untuk berangkat ke Mekkah dan memastikan kabar yang beredar tersebut.

Keempat, Hasil penelusuran tersebut Pada 5 november 2018 sekitar 08.00 WAS tempat tinggal MRS didatangi oleh pihak kepolisian Mekkah karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstrims pada dinding bagian belakang rumah MRS, pada saat tersebut sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap MRS oleh kepolisian Mekkah.

Kelima, 5 November 2018 pukul 16.00 WAS, MRS dijemput oleh kepolisian Makkah dan Mabahis ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate GID) lalu dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya untuk proses penyelidikan dan penyidikan MRS ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Makkah.

Keenam, Arab Saudi melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbaur terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al- Jama’ah, al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstrimisme. Pemantauan dalam Medsos juga dipantau oleh pihak keamanan Saudi dan pelanggaran IT adalah merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.

Ketuju, Setelah menjalani periksaan  di Kantor Mabahis ‘Aamah (intelijen umum), HRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekkah,Selasa,(06/11/2018) pukul 16.00 WAS.  

Kedelapan, 6 November 2018 pukul 20.00 WAS, dengan didampingi oleh staff Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI), MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan.

Kesembilan, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak terkait Saudi apa yang sebenarnya dituduhkan kepada MRS. Dubes berharap hanya masalah overstay yang merupakan pelanggaran imigrasidan  sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi.  Jika ini yang dituduhkan maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security.

Kesepulu, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada MRS dan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)  para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi. KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi,” kata KBRI Riyadh.

Sumber: Kompas.com

Laporan: Hartia

  • Bagikan