Perpres BOP Wakatobi Sudah Finalisasi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola (BOP) Kawasan Pariwisata Wakatobi, kini sedang dalam tahap finalisasi. Rapat koordinasi antar lembaga terkait di tingkat daerah, dilaksanakan di Kendari, Senin (28/11/2016).

Dalam draft BOP ini, tercantum wilayah yang masuk kawasan pariwisata Wakatobi seluas paling sedikit 425 hektar, yang berada dalam daerah otonomi Kabupaten Wakatobi. Cakupan ini dapat berubah berdasarkan pengajuan dewan pengarah.

Organisasi yang mengelola otorita pariwisata Wakatobi ada dua, yakni Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Menteri Koordinator Kemaritiman menjadi ketua dewan pengarah. Menteri Pariwisata sebagai Ketua Pelaksana Harian memimpin 17 anggota.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, Menkeu, Menteri LHK, Kepala BPN, Menteri PU Pera, Menhub, Menteri ESDM, Menpan RB, Kepala BKPM, Menkoinfo, Menkes, Menteri KP, Menteri BUMN, Mendikbud, Sekretaris Kabinet, serta Gubernur Sulawesi Tenggara. DP juga dapat dibantu Kelompok Ahli yang berasal dari tenaga profesional di bidangnya.

Tugas DP diatur oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, selaku Ketua DP, yang nantinya dirumuskan kemudian.

Selain Dewan Pengarah, ada juga Badan Pelaksana yang memiliki kewenangan berbeda, yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata. Susunannya terdiri dari Kepala, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menpar atas persetujuan dewan pengarah.

Kepala BP, pejabat dan pegawainya, dapat berasal dari unsur PNS, dan atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan. Bagi PNS, diberhentikan dari jabatan organik di instansinya tanpa kehilangan status sebagai PNS. Masa jabatan Kepala BP lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama satu kali masa jabatan.

Tugas BP, diantaranya menyusun rencana induk, rencana detail, pelaksana koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi, penyusun perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di kawasan pariwisata Wakatobi.

Perumusan strategi operasional, penyelenggara urusan perizinan dan non perizinan pusat maupun daerah, menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan, serta tugas lain terkait pengembangan kawasan pariwisata Wakatobi yang ditetapkan DP.

Sayangnya draft ini dianggap belum mengakomodir aspirasi daerah setempat yang menjadi objek dalam Perpres tersebut. Seperti masuknya tokoh adat dan masyarakat Wakatobi dalam Dewan Pengarah maupun Badan Pelaksana.

Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kemenko Maritim, Okto Irianto, menjelaskan, dalam DP ada kelompok ahli yang dapat dimasuki oleh para tokoh adat maupun tokoh masyarakat setempat. Begitu pula dengan BP, yang mengakomodir tenaga profesional non PNS.

“Sebenarnya kami berharap teman-teman dari daerah sekarang berapa ke Kementerian Pariwisata, karena yang akan membentuk BP adalah Kementerian Pariwisata. Jadi kalau sudah merapat, aspirasi teman-teman daerah bisa terakomodir,” kata Okto, disela rapat koordinasi, Senin (28/11/2016), di Kendari.

  • Bagikan